Indonesia dan 7 Negara Muslim Kecam Pelanggaran di Masjid Al-Aqsa, Desak Perlindungan Status Quo

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) dari delapan negara mayoritas Muslim, yakni Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam pelanggaran berulang oleh otoritas pendudukan Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam serta Kristen di Yerusalem.

“Khususnya terkait berlanjutnya serangan para pemukim dan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di halamannya,” tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui akun resmi X, Jumat (24/4/2026).

Para Menlu menegaskan kembali bahwa tindakan provokatif Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Hal tersebut juga dinilai sebagai provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Muslim di seluruh dunia serta pelanggaran serius terhadap kesucian kota tersebut.

Baca Juga :
Masjid Al-Aqsa Dibuka Usai 40 Hari Penutupan, Ribuan Muslim Palestina Tunaikan Sholat Subuh

“Para menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem serta situs-situs suci Islam dan Kristen. Mereka menekankan pentingnya menjaga status tersebut dengan mengakui peran khusus Perwalian Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini,” lanjut keterangan tersebut.

Lebih lanjut, para menteri menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, dinyatakan sebagai entitas hukum tunggal yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan masjid serta mengatur akses masuk ke dalamnya.

Pernyataan tersebut juga mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 permukiman baru. Langkah ini dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024.

Baca Juga :
Menlu 8 Negara Kecam Israel Halangi Ibadah di Al-Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ansa Land (ASPI) Sebut Hua Yuan New Energy Batal Jadi Pengendali Baru
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Panglima IRGC Tegaskan Solidaritas Nasional Iran
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Harga Emas Pegadaian Turun Lagi pada 24 April 2026, Tertarik Beli?
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ormas Kepemudaan Komitmen Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Investasi AI: Meta PHK 8 Ribu Karyawan, Microsoft Rombak Struktur Tenaga Kerja
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.