Polda Babel Ringkus 2 Pengedar di Gabek, Sita 410 Gram Ganja

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Eko Septianto Rasyim

TVRINews, Bangka Belitung 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayahKecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang pengedar berinisial MF dan RZ.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang
berbeda, namun masih dalam satu rangkaian penyelidikan di kawasan yang sama.

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Gabek. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Pa Panit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel, Ipda Eka Putra, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada tengah malam.

"Sekitar pukul 00.00 WIB, kami melakukan penyelidikan di daerah Gabek dan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Keduanya memiliki keterkaitan dan ditangkap di lokasi yang hampir sama dalam waktu yang berdekatan," ujar Ipda Eka Putra, dikutip Jumat, 24 April 2026.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka MF, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 410 gram.

Sementara itu, dari tersangka RZ, polisi mengamankan 22 butir pil ekstasi yang diduga kuat siap untuk diedarkan.

Keduanya diduga merupakan pengedar yang kerap beroperasi di wilayah tersebut dan sudah menjadi target pemantauan pihak kepolisian karena aktivitasnya yang meresahkan warga.

Ancaman Hukuman

Saat ini, MF dan RZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi tengah melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta memburu jaringan narkoba lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pihak Polda Babel menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba tanpa kompromi demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Negeri Serumpun Sebalai tetap kondusif.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penampakan Klub Malam White Rabbit Jakut Disegel Terkait Kasus Narkoba, Ditutup Garis Polisi
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Kabar Rapel dan Gaji Pensiunan PNS Bakal Diputuskan Naik Akhir April, Ini Pernyataan Resmi PT Taspen
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Saat Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban dan Teka-teki Dollar yang Dikembalikan ke KPK
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Denada Berharap Ressa Bisa Bertemu Aisyah di Singapura, Sebut Ini Prioritas Utama
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Menengok bangunan bersejarah yang disulap jadi toko buku di Jilin
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.