Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Rp242 Miliar, PKB Jatim Buka Suara

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur (PKB Jatim) buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Ketua DPC PKB Magetan Suratno.

Suratno yang juga menjabat Ketua DPRD Magetan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir). Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp242 miliar.

BACA JUGA: Ketua DPRD Magetan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pokir

Sekretaris DPW PKB Jatim Multazamudz Dzikri alias Azam mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus yang menjerat kadernya tersebut.

“Kami sedang mempelajari kasusnya dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Azam saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

BACA JUGA: Pemprov Jatim Jelaskan Batas Kewenangan Eksekutif dalam Mekanisme Pokir DPRD

Menurut dia, PKB Jatim akan bersikap kooperatif dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Azam juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Suratno untuk mengetahui perkembangan kasus.

BACA JUGA: Ahli Hukum Pemprov Jatim Sebut Penyimpangan Pokir Terjadi di DPRD, Bukan Eksekutif

“Kami akan berkoordinasi dengan tim hukum yang bersangkutan terkait proses yang sudah berjalan,” ujarnya.

Terkait status keanggotaan Suratno di partai, PKB Jatim belum mengambil keputusan.

“Kami menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum menentukan sikap,” tuturnya.

Meski baru ditetapkan sebagai tersangka, Azam mengungkapkan bahwa pendampingan hukum telah diberikan sejak Suratno masih berstatus saksi.

“Yang saya dengar surat pemanggilannya sebagai saksi, sejak itu pula memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Suratno sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Kepala Kejari Magetan Sabrul Iman menyebut, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ratusan dokumen.

“Ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sejak tahap perencanaan,” ujar Sabrul.

Kasus ini berkaitan dengan dana hibah Pokir DPRD Magetan periode 2020–2024. Total anggaran mencapai Rp335,8 miliar dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkeu Purbaya: Tidak Ada Pajak Kapal di Selat Malaka
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Lagi Asik Tidur di Pinggir Jalan Tak Sadar Ada Dedi Mulyadi, Berujung Dapat Duit dari Gubernur Jabar
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengamat Nilai Wajar Gibran Dikritik Seusai ke Papua: Cuma Pencitraan
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Grand Launching Asuransi MODI BRI Life, Integrasikan Proteksi dalam Gaya Hidup Modern
• 13 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Penyanyi Rizki Ridho Tunaikan Haji Bersama Ibu, Gantikan Ayah yang Telah Wafat
• 5 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.