Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Purbaya luruskan wacana sebelumnya dan sebut Indonesia tetap berkomitmen menghormati hukum laut internasional UNCLOS.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi terkait wacana pengenaan pajak terhadap kapal asing yang melintasi Selat Malaka.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukanlah sebuah kebijakan resmi pemerintah yang sedang dicanangkan.
"Jadi itu bukan konteks yang serius, terus kita belum pernah mencanangkan untuk mengutip," ujar Purbaya kepada wartawan dalam media breafing, Jumat, 24 April 2026.
Berpegang pada Aturan UNCLOS
Purbaya menjelaskan, sebagai negara kepulauan, Indonesia tetap berkomitmen penuh menghormati hukum internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang telah diratifikasi.
Dalam aturan tersebut, kata Purbaya, prinsip kebebasan navigasi (freedom of navigation) menjadi poin utama yang harus dijaga oleh negara pesisir.
"Jadi kalau di UNCLOS itu ada freedom of navigation, kita dukung itu dan kita sudah sertifikasi," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 38 UNCLOS, setiap kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat internasional dan jalurnya tidak boleh dihambat.
Selain itu, Pasal 44 menegaskan bahwa negara tepi atau negara pesisir tidak diperkenankan untuk menunda atau menghalangi jalur pelayaran internasional tersebut.
Fokus pada Optimalisasi Jasa Layanan
Meski pajak lintas tidak bisa dikenakan, Purbaya menyebutkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar dalam sektor pelayanan (servis) bagi kapal-kapal yang melintas. Hal ini sesuai dengan koridor hukum internasional yang berlaku.
"Kita enggak bisa mengenakan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis. Misalnya di Banten kita buat servis macam-macam. Servis anak buah kapal yang mau diganti, sekarang banyakan di Singapura. Itu servis yang dijalankan yang dalam koridor UNCLOS," jelas Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya sempat melontarkan pandangan mengenai posisi strategis Indonesia dalam jalur perdagangan dan energi global pada Rabu, 22 April 2026.
Ia sempat mempertanyakan mengapa lalu lintas yang sangat padat di Selat Malaka belum memberikan dampak ekonomi maksimal bagi negara, sebagaimana visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia tidak sekadar menjadi "negara pinggiran".
"Dan seperti arahan Presiden Prabowo, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia," ungkapnya kala itu.
Namun, dengan klarifikasi ini, pemerintah memastikan bahwa segala bentuk optimalisasi potensi ekonomi di Selat Malaka akan tetap dilakukan tanpa melanggar kesepakatan hukum laut internasional yang telah disepakati dunia.
Editor: Redaksi TVRINews





