Komisaris PT DPUM Dipanggil KPK dalam Kasus LPEI, Pakar: Wajib Datang

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID --  Komisaris PT Dua Putra Utama Makmur (PT DPUM) tahun 2013-2015, Witjaksono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.

Sedianya Witjaksono dipanggil KPK pada 5 Maret 2026 untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Failitas Kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DPUM tbk.

BACA JUGA:Indonesia Kembali Berduka, Kopral Rico Sang Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon

Info yang beredar di lapangan, Witjaksono tidak hadir memenuhi panggilan KPK yang pertama.

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum mengatakan, setiap warga negara yang dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk proses hukum (pro justisia) harus datang.

"Wajib hukumnya (datang). Ya, kalau tidak datang harus dengan alasan yang patut seperti sakit, ada surat keterangan sakitnya," ujar Edi Hardum, Jumat, 24 April 2026.

Jika dalam pemanggilan pertama tidak hadir, KPK diminta untuk melakukan pemanggilan kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:11 Tahun Disebut Masalah Listrik Tak Tuntas, Warga CitraGran Cibubur Kirim Somasi Ketiga?

Sesuai dengan KUHAP yang baru, lanjut Edi, kendati kasusnya masih dalam penyelidikan, KPK bisa melakukan pemanggilan kedua, ketiga hingga pemanggilan paksa. 

"Dalam KUHAP yang lama kan kalau masih penyelidikan itu orang tidak datang, masih di ulur-ulur lama. Kalau KUHAP yang baru, tidak datang pada pemanggilan pertama, lanjut panggilan yang kedua, terus yang ketiga tidak datang, langsung dijemput," beber Edi Hardum.

"KPK tentu tahulah sekarang itu KUHAP yang baru itu lebih tegas dari KUHAP yang lama," ungkapnya.

Karenanya Edi Hardum berharap orang yang dipanggil KPK lebih baik datang, untuk apa dia melawan negara. 

"KPK itu adalah lembaga negara ya. Dia perwakilan negara. Pelaksana dari negara," ujarnya.

BACA JUGA:Kinerja Bareskrim Dipuji Usai Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi hingga TPPU Tambang Ilegal

Undang-undang negara ini dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Ara Pastikan Pembangunan 1.000 Rusun di Tanah Abang Berlanjut
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinyal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2026 Sesuai Jadwal, Menkeu Purbaya: Pemerintah Punya Saldo Anggaran Lebih Rp423 Triliun
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Mobil Bekas untuk Perempuan yang Irit dan Nyaman
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Raymond/Joaquin sempurnakan kemenangan Indonesia atas Aljazair 5-0
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Wajib Halal Oktober 2026: Produk Makanan, Kosmetik hingga Suplemen Harus Bersertifikat
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.