KPK Dalami Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahannya Lewat Surat Pernyataan Pengunduran Diri

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
KPK Dalami Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahannya Lewat Surat Pernyataan Pengunduran DiriNasional | okezone | Sabtu, 25 April 2026 - 01:06Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diduga melakukan pemerasan dengan alat surat pernyataan mengundurkan diri. 

1. Usut Modus Pemerasan

Hal itu didalami saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (24/4/2026). 

"Para saksi didalami soal modus Bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai 'alat pemerasan' kepada para OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Para saksi terdiri atas ajudan bupati, Sugeng Riadi; serta dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Erwin Novianto; dan Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani. 

Baca Juga:Isak Tangis Pecah saat Keluarga Jemput 6 Jenazah Korban Laka Maut Majalengka

Kemudian, Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR; Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR; Erna Suryani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR; Moch. Nur Alamsyah selaku Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR; Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Bappenda; dan Zahrotul Aini selaku Direktur RSUD ISKAK Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).

Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya, dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.

Baca Juga:Dubes Arab Saudi: Situasi Aman, Ibadah Haji Berjalan Sesuai Rencana

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pencarian Wanita Loncat ke Jurang di Bogor Disetop, Keberadaannya Misterius
• 11 jam laludetik.com
thumb
Rano Karno Buka Opsi Tambah 5.000 Personel Satpol PP di DKI Secara Bertahap
• 7 jam laludetik.com
thumb
HKI Sebut Pulau Jawa Masih Jadi Primadona Pengembangan KEK
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Wamendagri Luruskan Pernyataan soal Denda KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump Umumkan Gencatan Senjata Lebanon-Israel Diperpanjang 3 Pekan
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.