Bapenda: DKI Pungut Pajak Kendaraan Listrik dengan Tetap Berikan Insentif

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

“Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, mengutip Antara pada Sabtu.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar.

Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. “Sejak awal, kami sampaikan potensi pajak dari kendaraan listrik di DKI Jakarta sangat tinggi,” ujar Dimaz.

Sebelumnya, Dimaz sempat membahas skema pengenaan pajak kendaraan listrik dengan pola bertahap. Skema tersebut tidak menerapkan tarif secara merata, melainkan membagi kendaraan berdasarkan nilai atau harga kendaraan.

Menurut dia, pola tersebut memberi ruang keadilan bagi pemilik kendaraan listrik.

Komisi C tetap mendorong agar kebijakan pajak kendaraan listrik dapat diterapkan pada tahun-tahun berikutnya dengan memperhatikan kesiapan daerah dan arahan pemerintah pusat.

Menurut Dimaz, tren penjualan kendaraan listrik terus meningkat. Kondisi itu perlu seimbang dengan kebijakan fiskal yang adil. Terutama bagi daerah dengan potensi kendaraan listrik yang besar, seperti Jakarta.(ant/ree)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Asal-Usul Julukan Nurdin Couple Buat El Rumi dan Syifa Hadju yang Akan Menikah
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Rumah Kos Benhil Lokasi ART Lompat hingga Tewas Sangat Tertutup, Ketua RW: Nggak Ada Laporan
• 23 jam laludisway.id
thumb
KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
KPK Cecar Bos Travel Terkait Keuntungan Ilegal dari Jual Beli Kuota Haji
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Bogor Berencana Basmi Ikan Sapu-sapu di 3 Lokasi
• 17 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.