Aipda Robig yang Tewaskan Siswa SMK Semarang Edarkan Narkoba dalam Lapas: Dipindahkan ke Nusakambangan

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Aipda Robig Zaenudin, penembak Gamma, pelajar SMKN Semarang, Jawa Tengah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dipindah dari Lapas Kelas I Semarang ke Nusakambangan karena terlibat peredaran narkoba. 

BACA JUGA:2 ART Loncat dari Lantai 4 Kosan Benhil Seret Nama Pengacara dan Content Creator, Netizen: Tak Tahan Disiksa

Tak hanya mengedarkan, eks anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang itu diduga kuat jadi pengendali narkoba dari dalam lapas. 

Merespons hal itu, Lapas Kelas I Semarang kemudian mengambil tindakan cepat dengan memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, membenarkan hal ini. Tak hanya Robig, terdapat warga binaan lain yang juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. 

"Rinciannya, 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya," kata Tohari, Jumat, 24 April 2026. 

BACA JUGA:Polri Kejar TPPU Narkoba, Kasus Ko Erwin Jadi Sorotan: Aset Disita dan Pelaku Siap Dimiskinkan

Adapun pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.

Kebijakan pemindahan narapidana merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Dalam aturan tersebut, pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kebutuhan pembinaan, pencegahan gangguan keamanan, hingga penanganan kelebihan kapasitas.

Divonis 15 tahun 

Sebagai informasi, Aipda Robig Zaenudin terlibat penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang pada November 2024 lalu.

Akibat arogansinya, eks Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu divonis hukuman 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 M ke KPK Terkait Kasus Haji: Itu dari PT Muhibbah

Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, menyebutkan bahwa Robig terbukti melakukan tembakan kepada korban yang saat kejadian masih di bawah umur.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Raih National Governance Award 2026, Bupati Tangerang Komitmen Akselerasi Investasi dan SDM Unggul
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bobotoh Kritik Pedas Marc Klok Usai Persib Diimbangi Arema, Disindir untuk Belajar Crossing
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Kabar Duka: Praka Rico Wafat Usai Dirawat Akibat Serangan di Lebanon
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Selamat, Klungkung Raih Penghargaan Nasional Berkat Layanan Kesehatan Prima & Inklusif
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Ketua ASEAN Desak Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi dalam Amnesti Nasional
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.