TABLOIDBINTANG.COM - Ammar Zoni mengambil langkah hukum lanjutan setelah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika. Aktor kelahiran 8 Juni 1993 itu memutuskan mengajukan banding sekaligus menunjuk tim kuasa hukum baru untuk menangani proses tersebut.
Pergantian pengacara dilakukan setelah perkara di tingkat Pengadilan Negeri selesai. Kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law & Partners, Dwana Toligi, menyampaikan bahwa pihaknya kini resmi mewakili Ammar dalam seluruh tahapan hukum yang berjalan. Ia menegaskan keputusan itu merupakan keinginan langsung dari kliennya.
“Ammar Zoni, telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua proses hukum yang berjalan saat ini,” kata Dwana di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4) malam.
Dwana menjelaskan, Ammar merasa belum puas dengan putusan hakim, sehingga mempertimbangkan langkah banding sebagai upaya mencari keadilan. Meski demikian, strategi hukum yang akan ditempuh masih dalam tahap pembahasan internal tim.
Senada, kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, menyebut kliennya menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama persidangan berlangsung.
“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun setelah sidang, Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut, maka dari itu kami akan mengupayakan banding,” ujarnya.
Dalam putusan sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Majelis hakim menyatakan ia terbukti terlibat sebagai perantara dalam transaksi ganja dan sabu di Rumah Tahanan Salemba. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman sembilan tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Ammar dinilai melanggar hukum karena tanpa hak menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Ia tidak sendiri dalam kasus ini, melainkan bersama lima terdakwa lain yang turut diproses secara hukum.




