JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua dekade mendapat respons positif dari salah seorang mantan penyidik lembaga antirasuah tersebut. Menurut Praswad Nugraha, usulan KPK tersebut dimaksudkan sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi.
"Usulan untuk membatasi masa jabatan merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, semakin lama seseorang berada dalam posisi kekuasaan, ia berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berisiko melemahkan objektivitas serta membuka ruang terbentuknya jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan mengakar.
"Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan berfungsi untuk menjaga pergantian kepemimpinan tetap berjalan sehat, sekaligus mencegah kekuasaan terpusat terlalu lama pada satu orang," ujarnya.
Baca Juga:Polisi: Perempuan yang Mencoba Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka Alami DepresiPraswad menambahkan, usulan pembatasan masa jabatan oleh KPK ini memiliki landasan yang kuat, baik secara teori maupun praktik. Menurutnya, pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan mencegah dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam sistem demokrasi.
Kendati demikian, ia memahami jika ada parpol yang menolak usulan tersebut. Sebab, parpol memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam menentukan mekanisme kepemimpinan di internal organisasi.
"Keputusan untuk menerima atau menolak usulan tersebut pada dasarnya merupakan hak dari masing-masing partai dan anggotanya sebagai pemegang kedaulatan di dalam struktur partai," ucapnya.
"Dengan demikian, penting untuk melihat isu ini secara proporsional. Di satu sisi terdapat kebutuhan untuk memperkuat sistem demokrasi melalui pembatasan kekuasaan, sementara di sisi lain juga terdapat ruang otonomi partai politik yang perlu dihormati," pungkasnya.




