KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Eks Penyidik: Jaga Kualitas Demokrasi

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Eks Penyidik: Jaga Kualitas DemokrasiNasional | okezone | Sabtu, 25 April 2026 - 09:04Dengarkan Berita

JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua dekade mendapat respons positif dari salah seorang mantan penyidik lembaga antirasuah tersebut. Menurut Praswad Nugraha, usulan KPK tersebut dimaksudkan sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi.

"Usulan untuk membatasi masa jabatan merupakan upaya dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, semakin lama seseorang berada dalam posisi kekuasaan, ia berpotensi menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, kekuasaan yang berlangsung terlalu lama berisiko melemahkan objektivitas serta membuka ruang terbentuknya jejaring kekuasaan yang semakin kuat dan mengakar.

"Dalam konteks tersebut, pembatasan masa jabatan berfungsi untuk menjaga pergantian kepemimpinan tetap berjalan sehat, sekaligus mencegah kekuasaan terpusat terlalu lama pada satu orang," ujarnya.

Baca Juga:Polisi: Perempuan yang Mencoba Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka Alami Depresi

Praswad menambahkan, usulan pembatasan masa jabatan oleh KPK ini memiliki landasan yang kuat, baik secara teori maupun praktik. Menurutnya, pembatasan kekuasaan merupakan prinsip dasar untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan mencegah dominasi kekuasaan yang berlebihan dalam sistem demokrasi.

Kendati demikian, ia memahami jika ada parpol yang menolak usulan tersebut. Sebab, parpol memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam menentukan mekanisme kepemimpinan di internal organisasi.

"Keputusan untuk menerima atau menolak usulan tersebut pada dasarnya merupakan hak dari masing-masing partai dan anggotanya sebagai pemegang kedaulatan di dalam struktur partai," ucapnya.

"Dengan demikian, penting untuk melihat isu ini secara proporsional. Di satu sisi terdapat kebutuhan untuk memperkuat sistem demokrasi melalui pembatasan kekuasaan, sementara di sisi lain juga terdapat ruang otonomi partai politik yang perlu dihormati," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK Longgarkan RBB, Kebijakan Baru Dinilai Perkuat Independensi Perbankan Nasional
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Cara ”Gamer” Cegah Predator Siber Memangsa Anak Mereka
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Hutama Karya catat laba bersih Rp464 miliar pada triwulan I 2026
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal Siaran Langsung AVC Champions League 2026: Bandung BJB Tandamata Langsung Hadapi Wakil Tuan Rumah di Laga Perdana
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.