BEKASI, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Vera (28) mengaku sempat dimintai uang tambahan saat mengurus administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Hal itu ia sampaikan menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di KUA Bekasi Utara mencuat di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Vera bercerita, saat itu ia dimintai biaya tambahan di luar ketentuan dengan dalih mempercepat pengurusan dokumen pernikahan.
Baca juga: Sepi Peminat, Perpustakaan Mini Taman Jakarta Hadapi Tantangan Minat Baca dan Perawatan
“Saya diminta biaya tambahan untuk percepatan. Tapi kenyataannya tetap diproses sesuai jadwal, tidak ada yang dipercepat,” kata Vera saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Ia mengaku sempat mempertanyakan perihal biaya tambahan tersebut, tetapi tidak mendapatkan kejelasan.
“Waktu saya tanya, tidak ada penjelasan yang pasti,” ujarnya.
Warga lainnya, Fadhil (30), mengaku pernah mengalami hal serupa dengan Vera saat mengurus pendaftaran pernikahannya pada Oktober 2025.
Fadhil menuturkan, awalnya ia mengalami kendala dalam kelengkapan berkas sehingga diminta untuk memperbaiki dokumen. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, ia malah dimintai uang tambahan.
“Waktu itu dokumen saya sempat bermasalah dan diminta perbaiki. Setelah selesai, saya diminta uang sekitar Rp 50.000,” ujar Fadhil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Jumat (24/4/2026).
Fadhil mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait alasan permintaan uang tersebut.
Meski merasa janggal, ia memilih untuk membayar agar proses administrasi berjalan lancar.
“Tidak dijelaskan itu untuk apa, tapi saya pikir daripada ribet, saya kasih saja,” tuturnya.
Baca juga: Adang Pemotor Lawan Arah, Anggota Satpol di Kembangan Jakbar Ngaku Sering Dimaki
Viral di media sosial
Dugaan praktik pungli di KUA Bekasi Utara, Kota Bekasi, viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut beredar dalam unggahan di akun Instagram @dinaskegelapanbekasi. Dalam unggahan tersebut, sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang di luar ketentuan resmi saat mengurus administrasi pernikahan.