TASIKMALAYA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar lima kasus besar penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Ipda M Akbar Angga Pranadita mengatakan, para pelaku mayoritas berasal dari usia produktif. Mereka masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).
“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mirisnya, mereka berada di usia produktif namun memilih terjerumus dalam jaringan ini. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita total 2.571 butir obat keras. Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, dan Double Y.
Peredaran obat keras ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan, terutama bagi kalangan muda yang menjadi target utama para pelaku.
Baca Juga:Kendaraan Arus Balik Lebaran Menurun, One Way Kalikangkung sampai Brebes DihentikanDalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang klasik namun terorganisir. Mereka memanfaatkan sistem Cash On Delivery (COD) untuk bertransaksi.
“Para pengedar ini memesan barang dari luar kota melalui aplikasi WhatsApp. Setelah barang tiba, mereka menentukan titik temu untuk transaksi langsung di pinggir jalan,” katanya.
Tak hanya itu, Unit III Narkoba Polres Tasikmalaya juga mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.300 butir obat keras. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak. Pengawasan dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.
Baca Juga:Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis“Pengawasan orang tua sangat krusial agar generasi muda kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang jelas-jelas merusak masa depan dan kesehatan mereka,” ucapnya.
#jabar




