Program Makan Bergizi Gratis atau MBG tak pernah sepi dari kontroversi, bahkan sebelum program ini dimulai. Di ruang digital, warganet yang jeli menjalankan fungsi "audit warga", membongkar satu demi satu daftar belanja Badan Gizi Nasional yang dianggap di luar nalar.
Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 seolah mengonfirmasi kegelisahan tersebut. KPK menekankan bahwa besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) yang membengkak dari Rp 71 triliun pada 2025 menjadi Rp 171 triliun pada 2026, belum diimbangi dengan kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai. Dampaknya, muncul risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Rentetan kritik tajam muncul saat warganet menguliti rincian anggaran penunjang BGN yang dinilai kontradiktif dan tidak wajar. Bagaimana tidak, di tengah arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan efisiensi, BGN justru melakukan berbagai pengadaan dengan nilai yang fantastis. Ironisnya, belanja tersebut justru menyasar pos-pos penunjang yang sama sekali tidak bersentuhan langsung dengan isi piring maupun pemenuhan gizi penerima manfaat.
Melalui penelusuran pada sistem pengadaan, warganet menyingkap lapisan-lapisan belanja yang memicu geleng kepala.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah rencana pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan harga sekitar Rp 42 juta per unit. Publik mempertanyakan urgensi kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu, mengingat tugas pokok mereka lebih banyak terfokus pada pengawasan teknis di dapur ketimbang mobilitas jarak jauh.
Tak berhenti di situ, penelusuran publik juga menemukan alokasi anggaran yang dianggap irasional untuk urusan atribut.
Dana sebesar Rp 6,9 miliar tersedot hanya untuk kaos kaki lapangan, dengan patokan harga mencapai Rp 100.000 per pasang. Angka-angka jumbo lainnya turut terkuak, mulai dari pos anggaran jasa Event Organizer (EO) yang mencapai Rp 113 miliar hingga pengadaan peralatan Informasi dan Teknologi (IT) yang nilainya menyentuh Rp 1,2 triliun.
Belakangan, BGN diketahui mengalokasikan anggaran sewa lisensi Zoom untuk periode April–Desember 2026 dengan total mencapai Rp 5,7 miliar. Jika dirata-rata, lembaga ini menghabiskan sekitar Rp 633 juta setiap bulan hanya untuk kebutuhan ruang pertemuan daring.
Disparitas harga ini memicu kecurigaan karena anggaran miliaran rupiah tersebut jauh melampaui skema resmi tiga kasta paket Zoom. Paket Pro untuk tim kecil hanya dibanderol sekitar Rp 230.000 per bulan, sementara paket Business untuk organisasi menengah berada di angka Rp 345.000.
Bahkan untuk paket Business Plus yang diperuntukkan bagi korporasi besar dengan fitur keamanan dan penyimpanan maksimal, biayanya hanya berkisar Rp 420.000 per lisensi. Dengan pagu Rp 633 juta per bulan, BGN secara teori berlangganan lebih dari 1.500 lisensi paket tertinggi secara bersamaan.
Derasnya sorotan publik itu pun mendorong Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mengeluarkan klarifikasi.
Terkait anggaran Zoom yang fantastis, Dadan berdalih layanan tersebut vital untuk mendukung koordinasi masif dan edukasi teknis yang seragam bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Program ini melibatkan banyak pihak dari pusat hingga lapangan. Koordinasi yang cepat, serentak, dan terdokumentasi menjadi kunci keberhasilan program,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, sistem enterprise terpusat yang dikelola Pusdatin BGN ini memiliki kapasitas 5.000 pengguna aktif dan mampu menampung hingga 50.000 peserta dalam satu sesi. Fasilitas ini akan digunakan oleh seluruh jenjang organisasi, mulai dari eselon I hingga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, untuk kebutuhan rapat koordinasi, sosialisasi kebijakan, hingga evaluasi program.
“Kami ingin memastikan pesan dan pedoman pelaksanaan diterima secara utuh guna menjaga kualitas program,” kata Dadan.
Mengenai anggaran IT senilai Rp 1,2 triliun, Dadan menegaskan bahwa pemilihan mitra strategis dilakukan dengan pengawasan ketat. Ia menjelaskan dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) sekitar Rp 550 miliar dan layanan managed service perangkat IoT sebesar Rp 199 miliar.
Sementara soal motor listrik, Dadan memastikan bahwa pengadaan motor merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 untuk operasional Kepala SPPG. Motor-motor tersebut saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum didistribusikan.
Meski BGN gencar memberikan klarifikasi, laporan Direktorat Monitoring KPK menunjukkan berbagai potensi korupsi dalam program ini. Lembaga antirasuah ini mengidentifikasi risiko inefisiensi pada mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang digunakan oleh BGN. KPK mencatat bahwa tingginya biaya operasional dan sewa berpotensi mengurangi alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi bahan pangan.
Dalam analisisnya, KPK menyebutkan bahwa mekanisme penyaluran anggaran saat ini belum didukung oleh regulasi dan mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut membuka celah terjadinya ketidakteraturan administratif serta konflik kepentingan dalam penunjukan mitra SPPG. Tanpa SOP yang ketat, kewenangan besar BGN dalam menentukan vendor dan lokasi dapur menjadi titik rawan dalam tata kelola program.
Persoalan tata kelola ini pun mulai berdampak pada aspek teknis di lapangan. KPK menemukan bahwa lemahnya standar teknis unit dapur dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah telah memicu insiden keracunan makanan di beberapa lokasi. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara besarnya belanja penunjang di tingkat pusat dengan pemenuhan standar keamanan pangan di unit pelayanan.
Selain itu, KPK menyayangkan belum adanya indikator keberhasilan yang jelas serta data dasar (baseline) status gizi penerima manfaat. Tanpa tolak ukur tersebut, penggunaan anggaran Rp 171 triliun sulit dipantau efektivitasnya dalam mencapai target penurunan angka tengkes (stunting).
Untuk memitigasi risiko tersebut, KPK merekomendasikan pemerintah segera menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden. Aturan ini diharapkan mampu memperjelas pembagian kewenangan serta memastikan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah tersebut secara khusus meminta BGN memperkuat akuntabilitas dengan membangun sistem keuangan yang terintegrasi. Melalui verifikasi yang ketat, setiap rupiah anggaran diharapkan benar-benar terserap untuk pemenuhan gizi siswa, bukan habis pada biaya penunjang yang tidak mendesak.
"Pemerintah perlu membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku untuk mencegah laporan fiktif, mark-up, dan penyimpangan pencairan dana," tulis KPK dalam laporannya.
Melihat hasil kajian KPK itu, peneliti Transparency International (TI) Indonesia, Agus Sarwono, menilai pemerintah terlalu fokus pada angka serapan anggaran, tetapi mengabaikan integritas proses. Baginya, MBG adalah kebijakan populis yang berisiko karena dipaksakan berjalan cepat demi janji politik tanpa "pagar pengaman" korupsi yang kuat.
Kondisi ini membuat alokasi triliunan rupiah rentan terhadap modus korupsi klasik, seperti pemangkasan kualitas makanan. Pemborosan pada pos penunjang seperti motor listrik, sistem IT, hingga biaya Zoom hanyalah puncak gunung es dari risiko yang lebih besar di lapangan.
Menurut Agus, pengadaan barang/jasa yang tidak sejalan dengan fungsi pemenuhan gizi masyarakat di BGN tidak boleh dipandang sebagai kekeliruan teknis belaka. Penyimpangan tersebut merupakan indikator awal terjadinya praktik koruptif, khususnya pada fase perencanaan dan penetapan kebutuhan (identifikasi kebutuhan), yang secara global dikenal sebagai titik paling rentan dalam siklus pengadaan publik.
"Ketika lembaga yang fungsi utamanya adalah peningkatan status gizi justru mengadakan barang atau jasa yang tidak relevan, aparat penegak hukum punya kewajiban melihatnya sebagai potensi penyalahgunaan," ujarnya.
TII menilai bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh terjebak pada pendekatan formalistik. Jangan sampai pemeriksaan hanya sebatas apakah tender dilakukan sesuai prosedur, tetapi mengabaikan substansi kebijakan.
"Dalam kasus ini, APH justru harusnya memprioritaskan pertanyaan kunci, misalnya apakah pengadaan tersebut selaras dengan tugas dan fungsi BGN sebagaimana diatur dalam Perpres Pendirian BGN dan Perpres Program MBG? Apakah proses perencanaan kebutuhan disusun berbasis data gizi, evidence-based policy, dan kepentingan penerima manfaat?" tanya Agus.
TII mendesak APH tidak terjebak pada formalitas tender, melainkan menguji substansi, apakah pengadaan tersebut berbasis data gizi atau justru pintu masuk vendor "titipan" melalui kolusi. Tanpa pengawasan ketat, megaproyek ini dikhawatirkan hanya menjadi ajang "bancakan", sementara jutaan anak tetap dibayangi risiko kekurangan gizi.





