KPK Serahkan Hasil Kajian Tata Kelola Parpol ke Presiden dan Ketua DPR

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

KPK telah menyerahkan hasil kajian tata kelola partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem politik guna memitigasi potensi korupsi politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan urgensi mitigasi tersebut menjadi bagian dari perbaikan sistemik di sektor strategis.

“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Berdasarkan hasil kajian, KPK memberikan tiga rekomendasi utama. Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara serta penguatan sanksi.

Kedua, perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera membahas secara substantif Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal.

“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” jelasnya.

Budi menambahkan, perbaikan tata kelola partai politik diharapkan dapat memperkuat demokrasi sekaligus menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang lebih transparan dan akuntabel.

“Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” tutupnya.

Sebelumnya, KPK juga telah membeberkan sejumlah poin usulan dalam kajian tersebut. Sejumlah poin yang disorot adalah pembatasan masa jabatan ketua umum parpol hanya dua periode, capres-cawapres harus melewati sistem kaderisasi partai, hingga pembuatan lembaga khusus pengawas tata kelola parpol.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PSIS Tak Minder dengan Kualitas Kendal Tornado FC: Kas Hartadi Ingin Debut Indah, Otavio Dutra Siap Matikan Mesin Gol Lawan
• 12 jam lalubola.com
thumb
Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi di Polda Jabar, dr. Oky Pratama Bantah Isu Buzzer
• 4 menit lalugrid.id
thumb
Cairan Merah Sasar Eks Putra Mahkota Iran di Jerman
• 12 jam laludetik.com
thumb
Polisi Tangkap Komplotan Ganjel ATM di Tangerang
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.