JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 10 temuan terkait perbaikan sistem tata kelola partai politik yang perlu segera diperbaiki.
KPK menilai, problematika utama yang patut disoroti adalah permasalahan di tata kelola internal partai.
“Di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
KPK menemukan, ada integrasi yang lemah antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai.
Baca juga: KPK Sampaikan 3 Poin Rekomendasi ke Prabowo dan DPR untuk Dorong Reformasi Politik
Hal ini dianggap menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.
KPK menemukan, partai politik belum memiliki sistem standardisasi pelaporan keuangan partai.
Hal ini membuat keuangan partai tidak transparan dan lemah akuntabilitas penggunaan dana.
Selain itu, partai politik ada yang belum memiliki lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan.
“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada,” kata Budi.
Biaya politik yang tinggi menimbulkan praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, sekaligus menyebabkan lahirnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
Baca juga: KPK Laporkan Hasil Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Presiden Prabowo dan Ketua DPR
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” kata Budi.
KPK juga mendapati masih ada celah pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal.
Celah ini berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
“Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu dan Pilkada pun dinilai belum berjalan optimal,” lanjut Budi.
Selanjutnya, KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal.
Baca juga: KPK Terbitkan SP3 Siman Bahar Tersangka Korupsi yang Meninggal di China
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” imbuh Budi.
Temuan-temuan ini telah KPK laporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mendapat atensi lebih lanjut.
Adapun, kajian ini dilakukan oleh Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025 dengan melibatkan empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




