Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melaporkan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor tata kelola partai politik kepada Prabowo Subianto Presiden RI dan Puan Maharani Ketua DPR RI.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan laporan tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan, untuk mendorong reformasi sistem politik di Indonesia.
“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026) yang dikutip Antara.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK mendorong pemerintah dan legislatif memperbaiki tata kelola politik yang dinilai masih memiliki celah terjadinya korupsi. Dalam kajian tersebut, KPK merumuskan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti.
Rekomendasi pertama adalah perubahan regulasi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Budi menjelaskan, perubahan tersebut mencakup berbagai aspek krusial seperti rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, proses pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara. Selain itu, penguatan pasal terkait sanksi juga dinilai perlu dilakukan.
“Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik,” ujarnya.
Rekomendasi ketiga adalah mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.
Menurut Budi, RUU tersebut menjadi instrumen penting untuk menekan praktik politik uang yang masih marak terjadi, terutama melalui transaksi uang tunai.
“Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik,” katanya.
Ia menambahkan, praktik politik uang merupakan salah satu pintu masuk terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi. “Oleh karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
KPK berharap, jika tiga rekomendasi tersebut diimplementasikan, maka akan terjadi perbaikan signifikan dalam tata kelola partai politik, khususnya pada aspek kaderisasi dan pendidikan politik.
“Tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,” kata Budi. (ant/bil/faz)




