Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda DI Yogyakarta mengusut tuntas kasus penganiayaan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, Sahroni menilai aksi tersebut merupakan tindakan kejam yang harus ditindak secara hukum.
"Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka," kata Sahroni dalam siaran pers tersebut.
Menurut Sahroni, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diusut, termasuk pihak-pihak yang berada di belakang yayasan pengelola daycare tersebut.
Sahroni pun mendengar kabar bahwa pimpinan yayasan yang mengelola Daycare merupakan seorang aparat penegak hukum.
Selaku anggota Komisi III yang membidangi hukum, dia meminta sang aparat penegak hukum itu juga harus diusut terkait kasus ini.
"Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf,” tegas Sahroni.
Tidak lupa Sahroni juga meminta kepolisian melalui Unit PPA-nya, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap operasional daycare di setiap wilayah.
"Penting juga bagi kepolisian lewat unit PPA untuk lebih meningkatkan pengawasannya atas Daycare yang kini banyak menjamur, terutama terkait izin. Hal ini karena seperti kita ketahui, Daycare little Aresha ini tidak memiliki izin," tutup Sahroni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tercatat sebanyak 53 anak dari rentan usia 0 hingga balita yang dititipkan di Daycare Little Aresha menjadi korban kekerasan. Pihak kepolisian menyebut jumlah korban masih mungkin bertambah
Kekerasan itu terjadi diduga sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun. Hingga kini, pihak Polresta Yogyakarta masih berupaya memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi alat bukti.
Baca juga: Anggota DPR dorong penguatan kebijakan terpadu jaga stabilitas rupiah
Baca juga: KPK sudah lapor Presiden dan Ketua DPR terkait hasil kajian parpol
Dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, Sahroni menilai aksi tersebut merupakan tindakan kejam yang harus ditindak secara hukum.
"Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, dari pimpinan hingga miss-miss-nya yang diduga kuat pelaku penganiayaan pada anak-anak yang diamanahkan pada mereka," kata Sahroni dalam siaran pers tersebut.
Menurut Sahroni, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diusut, termasuk pihak-pihak yang berada di belakang yayasan pengelola daycare tersebut.
Sahroni pun mendengar kabar bahwa pimpinan yayasan yang mengelola Daycare merupakan seorang aparat penegak hukum.
Selaku anggota Komisi III yang membidangi hukum, dia meminta sang aparat penegak hukum itu juga harus diusut terkait kasus ini.
"Info yang beredar juga pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Kalau benar, saya minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung agar pecat yang bersangkutan dan polisi juga lanjut pidanakan. Pokoknya tidak ada kata maaf,” tegas Sahroni.
Tidak lupa Sahroni juga meminta kepolisian melalui Unit PPA-nya, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap operasional daycare di setiap wilayah.
"Penting juga bagi kepolisian lewat unit PPA untuk lebih meningkatkan pengawasannya atas Daycare yang kini banyak menjamur, terutama terkait izin. Hal ini karena seperti kita ketahui, Daycare little Aresha ini tidak memiliki izin," tutup Sahroni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tercatat sebanyak 53 anak dari rentan usia 0 hingga balita yang dititipkan di Daycare Little Aresha menjadi korban kekerasan. Pihak kepolisian menyebut jumlah korban masih mungkin bertambah
Kekerasan itu terjadi diduga sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun. Hingga kini, pihak Polresta Yogyakarta masih berupaya memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi alat bukti.
Baca juga: Anggota DPR dorong penguatan kebijakan terpadu jaga stabilitas rupiah
Baca juga: KPK sudah lapor Presiden dan Ketua DPR terkait hasil kajian parpol




