Pengacara Nadiem Tak Hadir dalam Sidang, Pakar: Bisa Dikategorikan Penghinaan Terhadap Pengadilan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Salah satu alasannya karena penasihat hukum terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, tak hadir dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 April 2026.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai bahwa tindakan pihak Nadiem masuk dalam kategori contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan. 

Baca Juga :
Selaraskan Aturan Klasifikasi Relevan bagi Industri Maritim, BKI Gelar Sidang KOMTEK
Usai Nadiem Hadirkan Guru di Sidang, Pengacara Sebut Kasus Chromebook 'Gaib'

"Ya bisa juga dikategorikan contempt of court," kata Abdul Fickar saat dihubungi di Jakarta dikutip Sabtu, 25 April 2026.

Fickar mengatakan bahwa tindakan tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa, karena proses persidangan menjadi terhambat. 

"Itu situasi yang biasa, ada ketidaksesuaian paham antar para pihak dalam persidangan. Menurut saya ini justru merugikan tersangka, karena persidangannya terhambat," katanya.

Dalam situasi tersebut, Fickar menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta hakim untuk tetap melanjutkan persidangan, tanpa penasihat hukum. Bahkan, ia menyebut jika jaksa bisa membawa paksa terdakwa untuk hadir dalam persidangan. 

"Negara dalam hal ini JPU bisa meminta sudang diteruskan pada hakim walaupun penasehat hukum terdakwa keberatan sidang dan tetap berjalan, JPU bisa dengan paksa membawa terdakwa hadir," ujarnya.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyesalkan ketidakhadiran penasihat hukum Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 22 April 2026.

JPU Roy Riady menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan tindakan yang melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan.

“Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara,” katanya.

Adapun terkait ketidakhadiran Nadiem Makarim dalam sidang karena sakit, Roy mengatakan bahwa JPU sebenarnya telah menghadirkan Nadiem ke lokasi persidangan. Akan tetapi, pihak JPU mendapatkan informasi dari rutan bahwa terdakwa dalam kondisi sakit.

Ia mengatakan, walaupun JPU belum menerima surat keterangan dokter secara resmi, atas dasar kemanusiaan dan rasa hormat terhadap kondisi tersebut, JPU tetap meminta kepada majelis hakim agar persidangan ditunda.

Baca Juga :
Nadiem Sakit dan Pengacara Absen Buat Sidang Ditunda, Jaksa Beri Respons Menohok
Istri Nadiem Minta Audiensi, Formappi: DPR Harus Hati-hati, Jangan Intervensi Penegakan Hukum
Sidang Chromebook Dipercepat, Pihak Nadiem Makarim Minta Majelis Hakim Beri Kecukupan Waktu

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengacara Nadiem Tak Hadir dalam Sidang, Pakar: Bisa Dikategorikan Penghinaan Terhadap Pengadilan
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Kurs Rupiah Dekati Rp17.300, Purbaya: Belum Perlu APBN Perubahan
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Mengintip Festival Bayi Menangis di Jepang
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Timnas U17 Gagal di ASEAN U17 Cup, Kurniawan Tetap Pede Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 2026
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Trump sebut Kini Pimpinan Politik Iran Mulai Terpecah
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.