SEMARANG, KOMPAS — Robig Zaenudin, bekas polisi yang menjadi terpidana kasus penembakan tiga pelajar SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga ikut mengendalikan peredaran narkoba dari penjara. Kepolisian Daerah Jateng, yang sedang menyelidiki kasus itu, bakal memproses hukum kejahatan ini jika Robig terbukti bersalah.
Dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Robig sudah diselidiki Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sejak Januari 2026. Namun, hingga kini atau sekitar tiga bulan berlalu, hasil penyelidikannya belum diungkap ke publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan, Robig postif narkoba dalam tes urine yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Kala itu, Polda Jateng bersama Lapas Kelas I Semarang, tempat Robig menjalani hukuman, mengetesnya karena Robig berperilaku tidak stabil.
Saat digeledah di sel, petugas tak menemukan barang-barang yang dilarang, baik narkoba maupun alat komunikasi. Artanto mengaku, pihaknya belum tahu dari mana dan bagaimana Robig bisa mendapatkan suplai narkoba.
“Masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman oleh Ditnarkoba tentang kasus tersebut,” katanya saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
Ketika ditanya terkait berapa orang dan siapa saja yang yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di lapas yang melibatkan Robig tersebut, Artanto belum menjawab.
Artanto menyebut, proses hukum bakal tetap dilakukan apabila Robig terbukti bersalah. Menurut Artanto, posisi Robig yang saat ini sudah dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Gladakan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
“Ya, tentunya siapa pun yang melakukan pelanggaran tidak pidana narkoba pasti akan diproses secara hukum. Dan kita lihat perkembangannya, penyidikan oleh pihak Ditnarkoba terhadap Robig,” ucapnya.
Robig, bekas anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, merupakan terpidana kasus penembakan terhadap tiga pelajar SMK di Kota Semarang pada 24 Oktober 2024.
Robig telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 8 Agustus 2025.
Sebenarnya, Robig sudah menjalani sidang kode etik Polri pada 9 Desember 2024. Dalam sidang itu, Robig yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namun ia mengajukan banding ke tingkat Mabes Polri. Dalam sidang banding, permohonan Robig ditolak sehingga ia tetap dihukum PTDH.
Meski sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dihatuhi PTDH oleh majelis kode etik Mabes Polri, Robig masih terus menyandang status sebagai anggota Polri dan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk menerima gaji. Hal itu disebut karena Surat Keputusan PTDH terhadap Robig belum turun.
Setelah diduga menyalahgunakan narkoba selama di lapas hingga akhirnya dipindahkan ke lapas lain, Surat Keputusan PTDH untuk Robig pun turun, tepatnya pada 18 Februari 2026. Sejak saat itu, Robig resmi tidak lagi berstatus sebagai anggota korps Bhayangkara dan tidak lagi menerima gaji dari negara.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari mengatakan, Robig diduga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba di luar lapas. Menurut Tohari, pihak lapas mendapatkan informasi mengenai hal tersebut dari masyarakat.
“Dari kesimpulan itu, kemudian dirapatkan di Tim Pengamat Pemasyarakatan. Untuk menunjang proses keamanan di lapas dan mencegah kalau memang benar terjadi pengendalian narkoba, lebih baik kami pindahkan ke Lapas Kelas II A Gladakan Nusakambangan di Cilacap,” ujar Tohari.
Tohari menyebut, Robig dipindahkan ke Lapas Kelas II A Gladakan pada 4 Februari 2026. Tak hanya Robig, total ada 40 warga binaan pemasyarakatan yang dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Nusakambangan.
Dari jumlah itu, sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Kelas II A Gladakan dan 20 orang dipindahkan ke Lapas II B Nirbaya.
Sebagian orang yang turut dipindahkan bersama Robig ke Lapas Gladakan, disebut Tohari, memiliki catatan pelanggaran selama di Lapas Kelas I Semarang. Lapas Kelas II A Gladakan merupakan tempat dengan keamanan maksimal yang dikhususkan bagi narapidana kasus risiko tinggi.
Dihubungi terpisah, Sabtu petang, pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Soegijapranata Gregorius Yoga Panji Asmara mengatakan, seorang terpidana suatu kasus, ketika selama menjalani hukuman lalu melakukan tindak pidana lain, tetap bisa diproses hukum.
Status sebagai narapidana tidak lantas membuat orang yang mengulangi atau melakukan tindak pidana lain kebal hukum.
“Maka, dia akan tetap mejalani proses hukum dengan perkara yang baru. Prinsipnya, dia tetap subyek hukum yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Dan, semua itu melalui proses di awal, penyelidikan dulu,” kata Gregorius.
Sementara itu, pemindahan seorang terpidana ke lapas lain karena dugaan melakukan tindak pidana lain, disebut Gregorius, sering kali dilakukan. Keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan, termasuk mencegah berulangnya tindak pidana lain selama dugaan tindak pidana baru diproses hukum.
Di samping itu, pemindahan seorang terpidana yang diduga melakukan tindak pidana ke lapas dengan tingkat keamanan tinggi juga bisa mencegah tindakan-tindakan yang berpotensi menghalangi proses penyelidikan, seperti melarikan diri dan merusak barang bukti.
“Namun, pemindahan terpidana dalam hal ini bisa memunculkan hambatan-hambatan karena perbedaan wilayah yang membuat prosesnya tidak secepat apabila satu wilayah,” ucap Gregorius.
Gregorius menyebut, tidak ada pembatasan waktu khusus dalam proses penyelidikan suatu dugaan tindak pidana. Kendati demikian, hal itu disebutnya tidak lantas dimanfaatkan untuk menunda penanganan suatu perkara. Dalam kurun waktu tiga bulan, normalnya sudah ada progres dalam suatu proses penyelidikan.
Gregorius mendorong, kepolisian tidak membiarkan penanganan kasus itu berlarut-larut. Menurutnya, hukum harus ditegakan, tanpa pandang bulu. Keberhasilan polisi dalam menjalankan tanggung jawab dan perannya untuk menindak pelaku tindak pidana, dinilai Gregorius bakal membuat masyarakat hidup dengan tentram.
“Ini sebenarnya bisa menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.





