Waspada! Tawaran Haji Tanpa Antre Bisa Berujung Deportasi dan Denda

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. Hal ini merespons maraknya modus penipuan yang kerap muncul menjelang musim haji.

Baca Juga :
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah: Jangan Ada Pungutan Biaya Tambahan ke Jamaah Haji!

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.

Dia mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dikenai berbagai sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga :
Menhaj: 22 Ribu Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah!

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MTQ XXIX Jayapura Dorong Generasi Muda Islam Unggul
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Purbaya Jamin Kondisi APBN Prima, Kas Negara Melimpah: Nggak Perlu Takut Uang Kita Masih Banyak
• 19 jam laludisway.id
thumb
Jeritan Orang Tua di Balik Penggerebekan Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta: Tangan Anak Saya Diikat!
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Efek Penutupan Selat Hormuz, Maskapai Ini Kasih Sinyal Kenaikan Tarif Tiket
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
BMKG prakirakan hujan lebat guyur sejumlah wilayah Indonesia
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.