MUI: 30 persen mualaf di Karawang WNA dari berbagai negara

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Karawang (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan saat ini fenomena mualaf cukup tinggi yang ditandai dengan banyaknya masyarakat memohon bimbingan untuk berikrar dua kalimat syahadat.

"Kalau setiap bulan, hampir selalu ada mualaf. Bahkan seringkali dalam seminggu ada dua sampai tiga mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang untuk memohon bimbingan ikrar dua kalimat syahadat," kata Sekretaris I MUI Karawang Yayan Sofian di Karawang, Sabtu.

Ia menyebutkan mualaf yang datang ke kantor MUI Karawang untuk berikrar dua kalimat syahadat itu berasal dari berbagai kalangan, dari masyarakat pekerja, pejabat, pengusaha, hingga ada yang berlatarbelakang akademisi.

Menurut dia, mereka yang memutuskan untuk menjadi mualaf selama setahun terakhir ini juga banyak yang berasal dari luar negeri atau tercatat sebagai warga negara asing.

Baca juga: 8 keistimewaan bagi mualaf dalam Islam

"Sekitar 30 persen mualaf yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang adalah warga negara asing. Mereka ada yang dari China, Jepang, Korea Selatan, dan Thailand. Selain itu, ada pula yang dari negara Eropa seperti dari Jerman dan Finlandia," kata Yayan.

Ia mengaku bersyukur atas tingginya fenomena masuk Islam di Karawang. Hal tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hidayah atau petunjuk dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala .

Selama setahun terakhir, katanya, MUI Karawang mengeluarkan puluhan sertifikat masuk Islam atau sertifikat mualaf. Sedangkan sebelumnya paling banyak hanya 20-an sertifikat.

Sertifikat ini yang bisa menjadi dasar untuk keperluan administrasi kependudukan.

Baca juga: Apa itu mualaf dan perkembangannya di Indonesia?

Yayan mengatakan alasan mereka memutuskan menjadi mualaf itu beragam. Ada yang karena alasan pernikahan, tertarik terhadap budaya Islam, hasil pengkajian, mendengar suara adzan dan pengajian hingga ada yang beralasan memutuskan menjadi mualaf atas pengalaman spiritual.

Disebutkan, syarat menjadi mualaf adalah yakin. Sedangkan secara administrasi, syaratnya hanya fotokopy KTP/KK, materai, pas foto serta membuat surat pernyataan.

"Bagi yang masih di bawah umur, harus ada izin orang tua, dan kalau bisa diupayakan menghadirkan saksi," katanya.

Selain itu terdapat syarat atau ketentuan tambahan bagi laki-laki mualaf yakni diwajibkan menjalani khitan (sunat).

“Jika belum dikhitan dan telah berikrar dua kalimat syahadat, kami belum bisa mengeluarkan sertifikat mualaf," katanya.

Baca juga: Hak-hak yang didapatkan seorang mualaf


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Forum Akselerator Negeri, Bahas Isu Strategis Daerah
• 21 jam laludetik.com
thumb
Marak Kekerasan Seksual, Wamenpar Dorong Edukasi Dini Kesetaraan Gender
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Robig dan Benang Kusut Kasus Narkoba di Tubuh Polri, sampai Kapan Terjadi?
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Perempuan RI Didorong Naik Kelas, dari Pasar Lokal ke Pemain Global
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Minggu 26 April: Hari Ini Marc Marquez Ancam Akhiri Dominasi Marco Bezzecchi
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.