Robig Zaenudin kembali berulah. Bekas anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang ini diduga terlibat kasus peredaran narkotika. Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba.
- Siapa Robig Zaenudin?
- Meski sudah masuk penjara, Robig sepertinya tidak kapok. Apalagi yang ia lakukan selama ditahan?
- Mengapa sejumlah kalangan mengkritisi perlakuan aparat terkait kasus ini?
- Sebelum kasus Robiq, kasus narkoba apa saja yang melibatkan aparat kepolisian?
- Apa pemicu kasus ini terus bermunculan?
- Apa dampaknya jika dibiarkan?
- Langkah apa yang harus dilakukan aparat menyikapi kasus ini?
Robig Zaenudin adalah bekas anggota Polri yang terjerat berbagai kasus besar. Ia sebelumnya bertugas sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Namanya mencuat setelah menembak tiga pelajar SMK di Semarang pada 24 November 2024. Akibatnya, seorang pelajar, Gamma Rizkynata Oktafandy, tewas. Dua pelajar lainnya luka-luka.
Atas perbuatannya, Robig divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 8 Agustus 2025 atau hampir setahun setelah aksi koboinya.
Kontroversinya tidak hanya itu. Meski sudah divonis, statusnya sebagai anggota Polri sempat masih melekat karena ia mengajukan banding etik. Baru setelah proses panjang, Robig resmi dipecat tidak dengan hormat pada 18 Februari 2026.
Saat ditahan di Lapas Kelas I Semarang, Robig justru berulah dengan mengedarkan narkoba. Hal itu terungkap saat pengelola lapas menerima aduan masyarakat tentang praktik itu pada Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lapas bersama kepolisian melakukan pemeriksaan urine dan penggeledahan pada 19 Januari 2026. Hasilnya, Robig dinyatakan positif narkoba. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika ataupun alat komunikasi di dalam selnya.
Aparat kini masih mendalami apakah ia berperan sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkotika. Atas pertimbangan keamanan, Robig dipindahkan ke Lapas Kelas II A Gladakan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, pada 4 Februari 2026. Lapas tersebut dikenal sebagai lapas dengan pengamanan maksimum bagi narapidana berisiko tinggi.
Direktur Program Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei menilai, pemindahan narapidana seperti Robig ke Nusakambangan belum cukup menghentikan peredaran narkoba.
Tanpa pengawasan ketat, interaksi antarnarapidana tetap membuka celah kejahatan, terutama di lapas dengan sistem komunal dan overkapasitas. Kondisi ini memudahkan pengendalian narkoba, apalagi jika melibatkan oknum.
Ia juga mengingatkan potensi ”naik kelas”, yakni narapidana justru belajar kejahatan baru di dalam lapas. Kasus Robig dinilai sebagai contoh, dari pelaku penembakan berkembang menjadi dugaan pengendali narkoba.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, meminta kasus ini diusut tuntas oleh kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk membongkar jaringan di baliknya. Kasus ini menegaskan, persoalan narkoba di lapas bersifat sistemik. Pemindahan narapidana saja tidak cukup tanpa pembenahan dan pengawasan menyeluruh.
Kasus keterlibatan polisi dalam peredaran narkoba kembali mencuat dan menambah panjang daftar pelanggaran di tubuh aparat.
Pada Maret 2024, eks Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis mati setelah terbukti meloloskan pengiriman puluhan kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni sepanjang 2023. Di tahun yang sama, Evgiyanto dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 52 kilogram sabu di Riau.
Masih pada 2024, tiga anggota Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, juga divonis mati karena menjual barang bukti sabu senilai sekitar Rp 1 miliar. Sementara bekas Kepala Polda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2023 karena terlibat peredaran 5 kg sabu.
Di 2026, kasusnya terbongkar lagi. Pada Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mabes Polri, 19 Februari 2026, Didik Putra Kuncoro, eks Kepala Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Majelis etik menemukan Didik menerima uang dari bandar narkotika melalui anak buahnya. Selain itu, ditemukan pula barang bukti narkoba yang terkait dengannya.
Belum genap sepekan, kasus serupa muncul di Sulawesi Selatan. Tim Polda Sulsel menangkap Arifan Efendi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, bersama Nasrul, Kepala Unit II Narkoba, pada 18 Februari 2026. Keduanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba.
Masalah ini dipicu berbagai faktor, mulai dari lemahnya pengawasan internal, besarnya kewenangan yang disalahgunakan, hingga tekanan ekonomi dan iming-iming keuntungan besar dari bisnis narkoba.
Selain itu, integritas dan etika sebagian oknum dinilai masih lemah serta adanya jaringan narkoba yang terorganisasi.
Sementara itu, polisi berjanji mengusut kasus ini. Apabila terbukti bersalah, Robig akan mendapatkan hukuman lainnya.
Dampaknya luas, mulai dari merosotnya kepercayaan publik hingga terganggunya kerja sama antarpenegak hukum. Di internal kepolisian, kondisi ini juga memengaruhi moral anggota yang bekerja jujur.
Upaya perbaikan dinilai perlu dilakukan menyeluruh, seperti memperketat pengawasan, meningkatkan pendidikan etika, memperbaiki sistem rekrutmen, serta menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
Namun, hukuman berat saja belum cukup memberikan efek jera jika tidak dibarengi dengan pembenahan sistem. Peran masyarakat dan media juga penting dalam pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Soegijapranata, Gregorius Yoga Panji Asmara, mendorong, kepolisian tidak membiarkan penanganan kasus itu berlarut-larut.
Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Keberhasilan polisi dalam menjalankan tanggung jawab dan perannya untuk menindak pelaku tindak pidana dinilai Gregorius bakal membuat masyarakat hidup dengan tenteram.
”Ini sebenarnya bisa menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.





