JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran haji nonprosedural, seperti keberangkatan tanpa antre atau tanpa pendaftaran resmi.
Hingga hari kelima operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah, Jumat (24/4/2026), sebanyak 56 kelompok terbang (kloter) dengan total 22.051 jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.747 jemaah yang tergabung dalam 45 kloter telah tiba di Madinah dan mulai menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Baca juga: Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
“Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).
Maria mengatakan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun.
Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk satuan tugas khusus penanganan jemaah haji nonprosedural yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak imigrasi.
Baca juga: Polri Ungkap Ragam Modus Haji Ilegal, dari Visa hingga Skema Ponzi
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan praktik penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji yang disediakan sebagai kanal pengaduan resmi selama operasional haji berlangsung.
Selain itu, kementerian menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan.
Pelanggaran terhadap hal tersebut akan ditindak tegas.
Baca juga: Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Sementara itu, jemaah haji Indonesia yang telah tiba di Madinah diimbau untuk menjaga kondisi kesehatan.
Suhu udara di kota tersebut diperkirakan mencapai 36 derajat Celsius dengan tingkat kelembapan sekitar 25 persen.
Jemaah diminta untuk memperbanyak minum air putih, menggunakan pelindung kepala, mengenakan pakaian yang nyaman, serta mengatur waktu istirahat dengan baik.
Jemaah juga diimbau mengikuti arahan petugas dan ketua kloter, serta tidak ragu menghubungi petugas jika membutuhkan bantuan.
Baca juga: Menhaj Peringatkan WNI Jangan Nekat Haji Ilegal, Hukumannya Bisa Masuk Blacklist
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik melalui semangat Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan, agar seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




