BEKASI, KOMPAS.com — Tri Wibowo (54), korban penyiraman air keras oleh tetangganya sendiri berinisial PBU (29), meninggal setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Korban yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menjalani perawatan akibat luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh setelah disiram air keras.
Baca juga: Dendam 8 Tahun Berujung Penyiraman Air Keras di Bekasi, Tetangga Jadi Otak, Eksekutor Dibayar Rp 9 Juta
“Korban wafat pagi ini akibat pendarahan pasca operasi pencangkokan kulit,” ujar Presiden KSPI, Andi Gani Nena Wea dalam keterangan resminya, Minggu.
Gani mengatakan, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras tersebut, termasuk menggali motif sebenarnya di balik aksi kejahatan itu.
“Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas motif sebenarnya tindakan penyiraman air keras terhadap korban,” kata Andi Gani.
Ia juga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
“Pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tri Wibowo menjadi korban penyiraman air keras saat hendak berangkat shalat subuh menuju mushala yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bumi Sani, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tiga orang tersangka, yakni PBU (29), MS (28), dan SR (24). Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.
Baca juga: Penyiram Air Keras di Bekasi Buang Barang Bukti ke Sungai, Eksekutor Sempat Kabur
SR berperan sebagai joki, PBU sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi sekaligus menyediakan alat, sementara MS bertindak sebagai eksekutor penyiraman.
Polisi mengungkap motif penyiraman dilatarbelakangi dendam pribadi pelaku utama, PBU, terhadap korban. Perencanaan aksi dilakukan melalui empat kali pertemuan sejak Februari hingga Maret 2026 di sebuah warung kopi dan rumah tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Mereka dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 470 KUHP karena menggunakan bahan berbahaya bagi nyawa atau kesehatan korban sehingga ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





