REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Pasalnya, kasus kekerasan di daycare bukan yang kali pertama terjadi.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengatakan pihaknya pernah menangani sejumlah daycare yang bermasalah. Menurut dia, mayoritas daycare bermasalah yang ditangani KPAI hanya berorientasi bisnis.
Baca Juga
Daycare Little Aresha Disegel Polisi, Ini Penampakannya
Kekerasan di Daycare tak Bisa Ditoleransi, Pemerhati Anak: Hukuman untuk Pelaku Harus Diperberat
Pemilik Daycare Little Aresha di DIY Diduga Hakim Aktif, Mahkamah Agung Lakukan Pengecekan
"Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan, apalagi izin pendirian," kata dia, Ahad (26/4/2026).
Ia menambahkan, daycare yang hanya berorientasi terhadap keuntungan juga biasanya abai dengan masyarakat sekitar. Alhasil, masyarakat biasanya tidak mengetahui aktivitas di daycare tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak ijin tokoh masyarakat atau perangkat desa," kata dia.
Diyah menjelaskan, pendirian daycare semestinya harus memiliki izin dari dinas pendidikan setempat. Tanpa itu, daycare tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
"Kalau menurut aturan pendirian harus seizin dinas pendidikan setempat dan pemerintah kota/kabupaten setempat," kata dia.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)