JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi penggunaan uang tunai saat pemilu dapat mencegah praktik politik uang.
Lili mengatakan, pembatasan tersebut penting karena praktik politik uang cenderung meningkat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Baca juga: PAN Setuju Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Dorong Revisi Aturan
“Dengan dibatasi pemakaian uang tunai tersebut diharapkan bisa mencegah atau mengurangi money politics,” kata Lili kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan, jika semua pihak serius terhadap persoalan politik uang, maka usulan ini perlu mendapat dukungan luas.
“Selain untuk menekan money politics, juga untuk menekan biaya pemilu yang mahal. Keluhan pemilu mahal kan, sebenarnya karena adanya praktik money politics,” ujar dia.
“Masing-masing kandidat bisa jor-joran untuk melakukan money politics sehingga uang ratusan juta atau bahkan miliaran keluar dari kocek kandidat,” tambah dia.
Selain itu, ia menilai perlu ada sanksi tegas bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, agar menimbulkan efek jera.
Di sisi lain, Lili memastikan pembatasan penggunaan uang tunai tidak akan menghambat aktivitas kampanye. Sebab, metode kampanye dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, seperti melalui media sosial, podcast, atau program dialog di televisi, serta mengurangi kampanye terbuka dalam bentuk pertemuan umum.
Baca juga: Respons Usulan KPK, Ganjar: Pembatasan Uang Tunai Bukan Solusi Utama Cegah Politik Uang
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong adanya regulasi yang mengatur mengenai pembatasan pemakaian uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum atau pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena selama ini penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu masih dominan.
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying, atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi, kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KPK Sebut Perlu Ada Regulasi Pembatasan Pemakaian Uang Tunai pada Pemilu
Budi mengatakan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber.
“Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




