Parah! Ternyata Banyak Orang Kaya di RI Nikmati Tarif Pajak Rendah

cnbcindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Pajak (Ist Pexels Photo by Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga riset ekonomi kawasan, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office, menyoroti ketimpangan dalam sistem pajak penghasilan di Indonesia. Mereka menilai terdapat celah cukup lebar antara beban pajak yang ditanggung kelompok super kaya dibandingkan kelompok kaya lainnya dengan penghasilan lebih rendah.

Dalam laporan tahunan terbarunya, AMRO menilai struktur pajak saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendongkrak penerimaan negara. Di tengah kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat, sistem perpajakan dinilai perlu dibenahi agar lebih adil dan efektif.


Salah satu sorotan utama adalah rentang penghasilan yang terlalu jauh antar lapisan tarif pajak tertinggi. Kondisi ini membuat sebagian kelompok berpenghasilan tinggi belum sepenuhnya dikenakan tarif yang mencerminkan kemampuan ekonominya.

Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor pajak belum tergarap maksimal. AMRO pun mendorong pemerintah untuk meninjau ulang struktur tarif agar lebih progresif dan mampu menjangkau kelompok berpenghasilan tinggi secara lebih merata.

"Kini, tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35% berlaku untuk orang pribadi dengan pendapatan tahunan melebihi Rp5 miliar. Ini sekitar 10 kali lebih tinggi dari kelompok pendapatan tertinggi kedua, minimal Rp 500 juta per tahun, yang dikenakan tarif pajak 30 persen," tulis AMRO dalam laporannya itu.

Untuk memobilisasi pendapatan dari perpajakan berbasis pendapatan, AMRO menilai pemerintah perlu mempertimbangkan perluasan kelompok pajak bagi penerima penghasilan tinggi.

Terutama karena meskipun Indonesia telah meningkatkan kelompok pajak penghasilannya dari empat menjadi lima tingkatan, kelompok pajak tersebut masih lebih sedikit dibandingkan negara-negara tetangga, selain besarnya kesenjangan tarif antara orang super kaya dengan di bawahnya tadi.

"Misalnya, Malaysia memiliki sembilan kelompok pajak penghasilan (1% hingga 3%), Singapura memiliki dua belas (2%hingga 24%), sementara Thailand dan Vietnam masing-masing memiliki tujuh kelompok (5% hingga 35%).

Kelompok pajak penghasilan pribadi di Indonesia juga AMRO anggap kurang progresif dibandingkan dengan beberapa negara tetangganya. Sebagai ilustrasi, wajib pajak yang berpenghasilan lima kali lipat dari pendapatan rata-rata di negara masing-masing dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi daripada wajib pajak Indonesia.

Lebih jauh, tarif pajak tertinggi 35% di Indonesia hanya berlaku untuk pendapatan lebih dari Rp5 miliar, atau sekitar 141 kali upah rata-rata nasional, sedangkan tarif 30% berlaku untuk pendapatan Rp500 juta hingga Rp5 miliar, atau sekitar 14 kali upah rata-rata.

Mengingat kesenjangan yang signifikan dalam ambang batas pendapatan antara tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 30% dan 35%, AMRO menilai, memperkenalkan kelompok pajak tambahan bagi penerima penghasilan tinggi juga dapat menjadi pertimbangan pemerintah.

"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk mereformasi sistem pajak penghasilan pribadi dengan memperkenalkan lebih banyak kelompok pendapatan antara kategori pendapatan tertinggi kedua dan tertinggi, mengingat kesenjangannya yang lebar saat ini," saran tim ekonom AMRO.

Sebagai informasi, lapisan tarif PPh diterapkan pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU baru yang mulai berlaku 2022 ini, penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan tarif 5% diperlebar dari mereka yang berpenghasilan Rp 50 juta/tahun menjadi Rp 60 juta/tahun. Kemudian, pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi yakni 35% bagi orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun.

Berikut ini detailnya:

1. Lapisan Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dikenai tarif 5%(lima persen)

2. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 15%(lima belas persen)

3. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 25%(dua puluh lima persen)

4. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenai tarif 30%(tiga puluh persen)

5. Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dikenai tarif 35% (tiga puluh lima persen).


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Waspada Orang Kaya Beralih ke BBM Subsidi, Ini Imbauan Bahlil

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perindo DKI Soroti Kesenjangan Transportasi Publik di Jaktim
• 17 jam laluokezone.com
thumb
PPIH Imbau Jemaah Haji soal Larangan Siaran Langsung Dari Dalam Masjid Nabawi |JURNAL NUSANTARA
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Pramono Sebut Sempat Bahas Konser BTS di Jakarta Saat Bertemu Wakil Wali Kota Seoul
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Termasuk Daycare Little Alesha Yogyakarta, 44 Persen Daycare Tak Berizin
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi III DPR Desak Pemilik Daycare Little Aresha Dipidana: Sangat Keji
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.