Liputan6.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (27/4/2026), pengaturan lalu lintas di Jakarta kembali diperketat melalui penerapan sistem ganjil genap. Kebijakan ini kembali diberlakukan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat setelah akhir pekan, terutama pada jam-jam sibuk di pagi dan sore hari.
Karena Senin (27/4/2026) merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas di kawasan yang termasuk dalam cakupan aturan ganjil genap.
Advertisement
Sementara, kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diminta untuk menyesuaikan perjalanan guna menghindari pelanggaran saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Penerapan sistem ini berlangsung dalam dua sesi setiap harinya, yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan pelat nomor.
Jangan lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku ketika tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan kendaraan juga diarahkan untuk menekan tingkat polusi udara yang berasal dari emisi kendaraan bermotor. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang beroperasi secara bersamaan, kualitas udara di Jakarta diharapkan dapat lebih terjaga.




