Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buron kasus penipuan ditangkap di Thailand. WNI tersebut merupakan tersangka utama jaringan penipuan hibrida melalui aplikasi kencan.
Dilansir media Thailand, Thairath, Minggu (26/4/2026), WNI bernama Awang Willuang (33) itu diduga memikat korban untuk berinvestasi lintas benua ditangkap di Thailand.
Willuang ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol. Pihak berwenang Thailand menyatakan operasi penangkapan terhadap Willuang dilakukan 25 April 2026.
Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand menyebut Willuang merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Dia menjadi buron berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan 'konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik'.
Selain itu, Willuang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Dia disebut memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket.
(haf/lir)





