Pelarian WNI Buron Kasus Love Scam Berakhir di Thailand

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Phuket -

Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buron kasus penipuan ditangkap di Thailand. WNI tersebut merupakan tersangka utama jaringan penipuan hibrida melalui aplikasi kencan.

Dilansir media Thailand, Thairath, Minggu (26/4/2026), WNI bernama Awang Willuang (33) itu diduga memikat korban untuk berinvestasi lintas benua ditangkap di Thailand.

Willuang ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol. Pihak berwenang Thailand menyatakan operasi penangkapan terhadap Willuang dilakukan 25 April 2026.

Baca juga: Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand, 22 Biksu Ditangkap di Sri Lanka

Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand menyebut Willuang merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Dia menjadi buron berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan 'konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik'.

Selain itu, Willuang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Dia disebut memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket.




(haf/lir)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi Hari Ini
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Hadiri Pelantikan Rektor Unhas, Prof Farida: Momentum Strategis Teguhkan Komitmen Cerdaskan Bangsa
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Layak Dapat Bansos tapi Tidak Terdaftar? Ini 2 Jalur Resmi untuk Koreksi Data
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: 70 Peserta dari Seluruh Dunia Adu Jago Tiru Suara Burung Camar di Belgia
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Wamendagri: Batalkan Anggaran Rujab Gubernur Kaltim Rp 25 M Jika Tak Prioritas
• 4 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.