Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan, bahwa putusan perkara gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal tersebut disampaikan Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dalam pernyataan resmi terkait putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST yang diputus pada 22 April 2026.

Baca Juga :
Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

“Putusan ini belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Proses hukum bahkan dapat berlanjut hingga kasasi dan peninjauan kembali apabila masih terdapat pihak yang tidak puas.

Selain menegaskan status putusan, MNC juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam amar putusan tersebut. Salah satunya terkait pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya, yang justru tidak digugat.

Baca Juga :
Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan: Ini Belum Final, Kami akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kata Ana/Rachel Usai Bantai Australia 5-0 di Piala Uber 2026
• 44 menit laluviva.co.id
thumb
Dudung Abdurachman Dilantik Jadi KSP, Harta Kekayaannya Rp 13 Miliar
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Terimpit Harga Kedelai dan Plastik, Perajin Tempe di Jakut Kecilkan Ukuran demi Bertahan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Janggal! MNC Hanya Agen, Bukan Penerbit NCD, Namun Diminta Tanggung Jawab
• 8 jam laluokezone.com
thumb
DPR AS Minta Penjelasan Secret Service Terkait Penembakan di Jamuan Makan Malam Trump
• 7 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.