JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tidak main-main terhadap oknum yang terbukti menyelewengkan bantuan sosial (bansos). Sepanjang tahun 2025, tercatat 49 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan penyelewengan.
Selain pemecatan, Gus Ipul mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran prosedur. Ketegasan ini terus berlanjut hingga April 2026, di mana sudah ada 4 oknum pendamping PKH yang kembali dipecat.
“Kalau tahun lalu itu sudah ada 49 yang kita berhentikan. Lalu hampir 500 yang kita beri peringatan. Nah, di 2026 ini, sampai April, baru ada 4,” ungkap Gus Ipul, Senin (27/4/2026).
Baca Juga:Antisipasi Kepadatan Volume Kendaraan, Contraflow Arah Jakarta di Tol Japek DiberlakukanGus Ipul menekankan, bahwa Kemensos kini menggunakan sistem pengawasan berbasis teknologi dan aplikasi untuk mendeteksi penyimpangan di lapangan secara real-time. Ia mengingatkan para pendamping yang berstatus PPPK untuk menjaga sumpah jabatan dan bekerja secara profesional.
“Jangan main-main untuk para pendamping ini. Ikuti prosedur yang ada, harus profesional. Saya ingatkan terus para pendamping, jangan sampai bertindak sendiri. Kalau mereka main-main sendiri, ya mereka kena sendiri,” tegasnya.Gus Ipul menyatakan, jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana, Kemensos akan langsung melakukan pemecatan tanpa harus menunggu putusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
“Ada yang penyalahgunaan dana, bahkan ada yang sampai ke kepolisian. Di beberapa titik ada yang sampai ke pengadilan. Jadi kalau indikasinya sudah sampai di situ, ya langsung kita berhentikan. Tidak perlu menunggu putusan pengadilan,” kata Gus Ipul.
“Langsung kita ganti. Tidak perlu menunggu lama. Selama kita punya bukti yang cukup dan prosedur berjalan, ya kemudian kita ganti,” tambahnya.
Gus Ipul juga mengingatkan agar seluruh pendamping PKH bekerja secara profesional dan mematuhi prosedur yang ada. Ia menekankan bahwa status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa tanggung jawab besar dan sumpah yang harus ditepati.
Baca Juga:2 Kubu Keraton Solo Gelar Halalbihalal Terpisah di Waktu Bersamaan“Saya tidak segan-segan memberhentikan. Pendamping-pendamping PKH yang nakal ini sudah tahu bahwa yang mereka lakukan melanggar. Jadi menurut saya tidak perlu lama-lama, langsung diberhentikan saja. Karena saat mereka diangkat menjadi PPPK, mereka sudah berjanji dan bersumpah,” ujarnya.
Gus Ipul menambahkan dirinya tidak akan memberi ruang bagi oknum untuk melakukan penyelewengan. Namun, ia akan memberikan apresiasi kepada pendamping PKH yang berprestasi.
“Kita akan apresiasi mereka yang bekerja dengan baik. Tapi bagi yang melanggar, kita tidak segan-segan untuk segera menindak. Banyak yang lain yang ingin menjadi pendamping PKH, bukan hanya mereka yang sudah melanggar itu,” pungkasnya.




