Bea Cukai Sita Aset Penunggak Pajak Lebih dari Rp 4,4 Miliar di Wonogiri

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, WONOGIRI - Bea Cukai Tanjung Emas melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak senilai lebih dari Rp 4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (23/4).

Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan perpajakan, sekaligus memastikan penerimaan negara dapat kembali dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan publik.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Bongkar Penjualan Miras Tak Berizin di Tempat Karaoke, Ini Lokasinya

Dalam penyitaan terhadap lima bidang tanah milik wajib pajak yang menunggak kewajiban kepada negara ini, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta.

Aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah kosong seluas 4.989 meter persegi serta dua bidang tanah beserta bangunan seluas 1.913 meter persegi.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan MMEA Ilegal di Gudang PJT

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco menjelaskan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan surat teguran hingga surat paksa secara bertahap, namun belum juga melunasi kewajibannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Hadiri Pemusnahan BKC Ilegal Hasil Operasi Gabungan Sepanjang 2025

“Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” tegasnya.

Menurutnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan berbagai program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap tunggakan yang berhasil dipulihkan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik.

Proses penyitaan berlangsung kondusif dan disaksikan langsung oleh perwakilan wajib pajak serta Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo.

Saat ini, seluruh aset tersebut resmi berstatus sebagai jaminan pelunasan utang pajak kepada negara.

Apabila dalam waktu 14 hari ke depan tunggakan masih belum dilunasi, Bea Cukai akan menyerahkan aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme lelang.

Seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara.

“Hasil lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Heri.

Melalui langkah ini, Bea Cukai berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sehingga penerimaan negara dapat terus optimal dan manfaatnya kembali dirasakan masyarakat luas. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Perkuat Pemahaman Kepabeanan Bagi CPMI di Sidoarjo & Mataram


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kalah Tajam dari Bek PSM Yuran Fernandes, Tekad Kuat Alex Tanque Cetak Gol dan Menangkan Laga Atas Bali United
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Kuota Wisata di Komodo: Dilema Daya Dukung vs. Daya Tahan
• 5 jam lalukompas.id
thumb
Daycare Little Aresha tak Berizin Sejak Awal Beroperasi, Pemkot Yogya akan Tertibkan Daycare
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gunung Ibu Erupsi, Tinggi Kolom Abu Vulkanis Capai 600 Meter
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Persija vs Persis Hari Ini: Kick-off 19.00 WIB, Live di Platform Ini!
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.