PRT Anak Loncat dari Lantai 4 dan Meninggal, Ujian Pertama UU Perlindungan PRT

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Hanya berselang sehari setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 21 April 2026, dua pekerja rumah tangga perempuan nekat melompat dari lantai empat sebuah rumah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam. Satu pekerja rumah tangga (PRT) anak berusia 15 tahun berinisial D, sementara PRT lain, R (26), mengalami luka berat dan patah tulang.

Peristiwa tragis tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan potret buram eksploitasi dan kekerasan struktural yang selama ini tersembunyi di balik tembok-tembok rumah majikan. Kasus ini juga sekaligus menjadi ujian pertama bagi negara dalam menegakkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan setelah 22 tahun diperjuangkan.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Namun dari sejumlah informasi yang beredar di kalangan media, kedua korban diduga melompat dari ketinggian sekitar 20 meter karena tidak tahan dengan perlakuan majikannya, yang berprofesi pengacara. Area gedung tempat keduanya bekerja dipasangi kawat berduri dan teralis.

Baca JugaSiti Khotimah, Pekerja Rumah Tangga yang Disiksa Majikan, Berjuang Mencari Keadilan

”Ini benar-benar miris. UU PPRT baru saja disahkan DPR, sudah ada PRT yang menjadi korban. UU PPRT mengamanatkan PRT berhak atas perlindungan dan perlakuan yang tidak merendahkan martabat. Jadi ada lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Senin (27/4/2026).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT menduga kuat adanya kekerasan, penyitaan ponsel, dan penguncian akses keluar yang membuat korban merasa terdesak. Dalam situasi tersebut, tindakan melompat bukanlah sebuah kenekatan tanpa alasan, melainkan upaya terakhir untuk menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan jiwa.

”Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka,” ujar Jumisih mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT.

Darurat pekerja anak

Fakta bahwa salah satu korban, D, masih berusia 15 tahun juga membuka tabir gelap praktik pekerja anak di sektor domestik. Seperti diberitakan sejumlah media daring, D diketahui berasal dari Batang, Jawa Tengah, dan terpaksa putus sekolah demi membantu perekonomian keluarga.

Kematiannya semakin membuka mata publik, betapa lemahnya pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Situasi ini memicu kekhawatiran akan berulangnya pola lama, yakni aparat lamban, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban.

Lita Anggraini, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Kematian D yang dimakamkan di kampung halamannya, Minggu (26/4/2026) kemarin, mengungkap betapa anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan dalam pekerjaan.

Data JALA PRT pada periode 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia. Mayoritas korban kekerasan dalam kasus PRT justru adalah PRT berusia anak-anak.

Lita mengaskan, itulah sebabnya UU PPRT mengatur batasan usia PRT itu supaya mencegah agar jangan ada anak-anak yang menjadi PRT. Kasus di Benhil adalah anak masih 15 tahun yang sudah menjadi PRT. ”Ini berarti kan ada pelanggaran. Kasihan 15 tahun harus mencari nafkah untuk keluarga tapi berujung dengan meninggal,” ucap Lita.

Urgensi implementasi UU PPRT

Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 membawa angin segar bagi pengakuan profesi dan perlindungan hak-hak PRT. Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari upah, jam kerja, jaminan sosial, hingga batasan usia minimal 18 tahun untuk menjadi PRT .

Namun, tragedi Benhil membuktikan bahwa pengesahan di atas kertas tidak cukup tanpa implementasi dan penegakan hukum yang tegas. Salah satu poin penting dalam UU PPRT adalah pelibatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam pembinaan dan pengawasan.

Baca JugaKehadiran PRT, Bukti Perempuan Mendukung Perempuan

Lita menekankan bahwa pengawasan di tingkat akar rumput ini sangat vital untuk mencegah praktik kekerasan dan penyekapan di ruang domestik. ”Pengawasan ini memang menjadi sangat penting karena pihak RT atau RW setempat itu harus melakukan pengawasan dengan pendataan, seperti dalam kasus dua PRT, bangunan yang mereka tempati seperti penjara,” ujar Lita.

Selain itu, UU PPRT juga mendorong keluarga PRT untuk terus memantau kondisi anggota keluarganya yang bekerja. Jika dalam 1-2 hari tidak bisa dihubungi, keluarga diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib atau pengurus lingkungan setempat.

Namun, pelaksanaan aturan ini tidak mudah. Sebab banyak PRT yang merantau ke kota-kota besar berasal dari keluarga tidak mampu. Umumnya keluarganya kesulitan untuk mengontak PRT, apalagi telepon PRT disita atau mereka disekap majikan.

Terkait proses hukum, JALA PRT mendapat informasi terduga pelaku telah diperiksa oleh kepolisian tetapi belum dilakukan penahanan. ”Situasi ini memicu kekhawatiran akan berulangnya pola lama, yakni aparat lamban, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban,” ucap Wina dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT.

Baca JugaUU PPRT dan Indonesia Berkeadilan

Apalagi adanya hambatan dalam pendampingan korban di rumah sakit, di mana tim JALA PRT sempat tidak diizinkan bertemu korban, sementara pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya tekanan terhadap korban dan keluarganya.

JALA PRT saat ini tengah meminta dukungan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, agar korban dan keluarga secepatnya mendapatkan pendampingan dan perlindungan.

Ujian pertama pada negara implementasi UU PPRT

Tragedi Benhil adalah tamparan keras bagi negara pascapengesahan UU PPRT. Negara diminta tidak boleh kalah oleh relasi kuasa dan praktik lama yang membiarkan pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum.

Pemerintah, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial, juga didesak untuk segera mengambil alih pembiayaan penuh perawatan medis korban selamat dan memberikan layanan pemulihan psikososial yang komprehensif.

Adapun kepolisian dituntut segera mengusut tuntas kasus ini dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Basket 3x3 putri Indonesia lolos ke 16 besar Asian Beach Games 2026
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Dua Saksi Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Mangkir di Sidang Militer, Hakim Soroti Alasannya
• 3 jam lalukompas.com
thumb
BNNP: Pembangunan Perbatasan soal Kedaulatan, Kesejahteraan Rakyat hingga Keberlanjutan
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Apresiasi Program MBG, Juru Masak SPPG Manahan Berharap Lapangan Kerja Semakin Terbuka
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Rekening Dormant Jadi Celah Kejahatan, Rp204 Miliar Raib dalam 17 Menit!
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.