Purbaya Ubah Aturan Piutang Negara, Aset Sitaan Bisa Langsung Dipakai Pemerintah

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak aturan pengurusan piutang negara dengan membuka ruang pemanfaatan langsung aset sitaan oleh pemerintah. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 24 April 2026. Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai pembaruan diperlukan agar pengelolaan piutang negara lebih adaptif dengan perkembangan saat ini.

“Untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (27/4).

Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah negara kini dapat langsung menguasai dan menggunakan barang jaminan atau aset lain milik penanggung atau penjamin utang yang telah disita. Pemanfaatan dilakukan melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) tanpa perlu persetujuan pihak berutang. Dengan demikian, aset sitaan tidak lagi wajib dilelang.

“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” tulis Pasal 186A ayat (b) aturan itu.

Lebih lanjut, Pasal 186B mengatur sejumlah syarat sebelum negara dapat menguasai dan memanfaatkan aset tersebut. Pertama, Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan harus sudah diterbitkan. Kedua, kementerian atau lembaga (K/L) sebagai pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang. Ketiga, pelaksanaan dilakukan setelah ada keputusan dari ketua PUPN cabang.

Dalam pengajuan tersebut, K/L juga harus menyertakan analisis yang menjelaskan bahwa aset akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan. Selain itu, pemohon harus bersedia menerima kondisi aset apa adanya (as is) serta menanggung biaya yang masih tertunggak.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, ketua PUPN cabang akan menetapkan keputusan penguasaan dan penggunaan aset dalam waktu paling cepat 10 hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan kepada pihak berutang.

Penguasaan aset oleh negara ditetapkan berlangsung selama dua tahun. Namun, penggunaan tersebut tidak otomatis menghapus utang penanggung atau penjamin utang.

Tak hanya K/L, berbagai pihak juga bisa mengajukan permohonan pemanfaatan aset, mulai dari BUMN, BUMD, BUMDes, individu, hingga organisasi penunjang kegiatan negara seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri, serta badan usaha dan badan hukum lainnya.

Adapun jenis aset yang dapat dialihkan secara paksa mencakup aset bergerak dan keuangan, seperti uang tunai, aset digital atau kripto, simpanan di lembaga keuangan (deposito, tabungan, giro), hingga instrumen seperti obligasi, saham, piutang, dan penyertaan modal.

Sementara itu, aset berupa tanah atau bangunan harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain sudah bersertifikat atas nama pihak terkait, tidak dalam sengketa hukum, tidak dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, serta tidak dijaminkan ke kreditur lain.

Pada pasal 297D peraturan itu menyebutkan pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang. Tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Walkot Ungkap Daycare Little Aresha Jogja Tidak Berizin
• 18 jam laludetik.com
thumb
Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta, KPAI Duga Ada Pola Sistematis dan Masif
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Aoyama Puji Veda Ega Pratama: Dari P17 ke P6 di Moto3 Jerez 2026, Bukti Progres Nyata
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
BRI Insurance Bayar Klaim Alat Berat Rp1 Miliar di Banjarmasin
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.