JAKARTA - Setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga kembali terjadi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa, 22, April 2026.
Dua korban perempuan menjadi sasaran, satu di antaranya meninggal dunia dan diketahui masih berusia 15 tahun, menguatkan dugaan adanya eksploitasi anak dan tindak pidana serius.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mengatakan, tindakan korban bukanlah aksi nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka.
"Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Situasi ini menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, yaitu lambannya aparat, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban," kata Lita, Senin (27/4/2026).
Namun di saat yang sama, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk bertemu korban dan keluarganya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kuat adanya upaya pendekatan, bujukan, atau tekanan terhadap korban dan keluarga korban, yang dapat memengaruhi proses hukum.
"Kami menilai terdapat risiko serius penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus ini, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku,"ujarnya.
"Praktik ini berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang 'damai' dalam kasus kejahatan berat," lanjutnya.




