jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendukung ide Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pembatasan jabatan ketum partai politik atau parpol selama dua periode. Alasannya, ada hal positif dari ide lembaga antirasuah itu.
"Saya setuju dengan ide KPK. Banyak hal yang dapat diambil positifnya dengan membatasi priode ketua umum partai politik," kata dia melalui layanan pesan, Senin (27/4).
BACA JUGA: KPK Usul Jabatan Ketum Partai 2 Periode, Sahroni NasDem Bilang Begini, Simak
Namun, Ray mengaku tidak melihat hubungan langsung antara membatasi masa jabatan ketua umum parpol dengan upaya menekan praktek korupsi.
"Saya kira, posisi ketua umum parpol hubungannya dengan korupsi masih pada level IV," kata aktivis prodemokrasi itu.
BACA JUGA: Dukung Periode Ketum Partai Dibatasi, Elite PKS: Bagian dari Agenda Reformasi Politik
Ray mengatakan korupsi yang mungkin terjadi sebenarnya di level eksekutif semua tingkatan, lalu legislatif.
"Ketiga, birokrasi di semua tingkatan. Keempat baru ketua umum parpol," ungkapnya.
BACA JUGA: KPK Usul Jabatan Ketum Partai Dibatasi, Sekjen Golkar Ungkit Demokrasi Internal
Menurut Ray, fakta itu membuat jauhnya upaya pembatasan pembatasan masa jabatan ketum parpol dengan pemberantasan korupsi.
Dia menilai pembatasan masa jabatan ketum parpol menjadi sekadar dua periode untuk perbaikan demokrasi.
"Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol sebaiknya dilihat sebagai semata untuk tujuan perbaikan kualitas demokrasi," ujar Ray.
Dia menuturkan saat ini yang perlu diatur ialah pembatasan ketum parpol untuk tidak menjabat di posisi eksekutif atau legislatif.
"Bagi saya, yang paling utama bukanlah pembatasan masa jabatan ketua umum parpol, tetapi tidak memperkenankan ketua umum parpol sekaligus menjabat di posisi eksekutif maupun legislatif," ujar Ray.
Aktivis Barisan Oposisi Indonesia (BOI) menuturkan pembatasan ketum tak menjabat di posisi eksekutif atau legislatif bisa menekan angka korupsi.
"Hanya saja, komisioner KPK juga harus diperbaiki. Polisi aktif misalnya, tidak boleh lagi menjabat sebagai komisioner KPK," kata dia.
Lembaga antirasuah dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.
"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik," demikian tertulis dalam dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu (22/4).
KPK dalam satu di antara beberapa poin mengusulkan pembatasan periodisasi ketum partai agar kaderisasi parpol berjalan
"Demi memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," demikian rekomendasi KPK.(ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Penyebar Video Hoaks Panglima Kopassus Tampar Seseorang di Istana?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan




