Pantau - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5,5 hingga 7 persen serta penerapannya hingga tingkat daerah pada 26 April 2026.
Usulan ini bertujuan memperkuat sistem kepartaian serta meningkatkan efektivitas pemerintahan melalui dukungan partai yang lebih solid.
Usulan Kenaikan dan Skema PenerapanRifqinizamy menyatakan, “Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari presentase sekarang.”
Ia mengusulkan kenaikan dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, dengan kisaran 5,5 hingga 7 persen.
“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” ujarnya.
Selain itu, ia mendorong agar ambang batas tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan di provinsi hingga kabupaten/kota.
“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.
Dampak pada Kursi Daerah dan Sistem PolitikIa memaparkan skema berjenjang dengan ambang batas berbeda di tiap level pemerintahan, seperti 6 persen nasional, 5 persen provinsi, dan 4 persen kabupaten/kota.
“Misalnya (parliamentary threshold) 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.
Rifqi juga mengusulkan skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah.
“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk mendorong pelembagaan partai politik serta menciptakan pemerintahan yang efektif.
“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diharapkan memperkuat peran partai dalam menjalankan fungsi pemerintahan maupun checks and balances.




