Penulis: Redaksi TVRI Kaltim
TVRINews, Samarinda
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda terus memperketat pengawasan internal sebagai bagian dari komitmen memberantas praktik Halinar, yakni handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan kondusif.
Penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong tata kelola lembaga yang lebih transparan serta akuntabel.
Upaya pembenahan ini juga menjadi bagian dari peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Puang Dirham mengatakan, hingga April 2026, sejumlah langkah konkret telah dijalankan. Salah satunya melalui deklarasi dan ikrar Zero Halinar yang dilaksanakan dalam apel bersama seluruh petugas.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk menolak keberadaan handphone ilegal, pungutan liar, maupun narkoba di dalam lapas.
Ia juga menegaskan, bahwa program ini merupakan bagian dari pembenahan sistem pengelolaan pemasyarakatan agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Ia menilai komitmen terhadap Zero Halinar menjadi hal yang krusial karena pelanggaran di sektor tersebut kerap menjadi pintu masuk berbagai penyimpangan.
“Keberhasilan program Zero Halinar sangat bergantung pada kekompakan dan komitmen seluruh petugas. Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan praktik ilegal di dalam lapas dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” kata Puang Dirham.
Lebih lanjut, seluruh petugas didorong untuk aktif dalam mendeteksi serta menindak setiap potensi pelanggaran. Dengan keterlibatan penuh seluruh jajaran, diharapkan peredaran barang terlarang dan praktik ilegal dapat diminimalkan.
Sebagai implementasi di lapangan, petugas juga secara rutin menggelar razia di blok hunian warga binaan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, khususnya terkait kepemilikan handphone dan peredaran narkoba di dalam lapas.
Editor: Redaktur TVRINews





