jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membatasi uang tunai selama pemilu demi menekan angka rasuah.
"Saya rasa, apa pun yang KPK mau lakukan untuk kebaikan pemberantasan korupsi akan kami dukung," kata Sahroni kepada awak media, Senin (27/4).
BACA JUGA: Anggota DPR RI yang Diperas Pegawai KPK Gadungan Ternyata Ahmad Sahroni
Legislator fraksi NasDem itu melanjutkan dukungan diberikan andai usul KPK sesuai koridor dan tidak merugikan pihak lain.
"Ya, juga yang terpenting, penegakannya tidak boleh tebang pilih," ujar dia.
BACA JUGA: Ahmad Sahroni Donasikan Seluruh Gaji, Kitabisa Siap Menyalurkan
Sebelumnya, KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik sebagai langkah penting untuk menciptakan iklim Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.
KPK memandang potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi berakar sejak proses seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas.
BACA JUGA: Kitabisa Konfirmasi Distribusi Donasi dari Ahmad Sahroni
Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kemudian dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
Teridentifikasi tiga poin terkait pemilu dan politik, yakni identifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan kontestasi, tata kelola partai politik berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.
Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asrilia Kurniati Beri Klarifikasi Soal Foto dengan Ahmad Sahroni
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan




