JAKARTA, KOMPAS - Kejadian viral seorang warga negara asing meminta tumpangan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan memicu sorotan pada keberadaan pengungsi dan pengawasan imigrasi di Tanah Air. Sejumlah data menunjukkan jumlah pengungsi terus bertambah dari berbagai belahan dunia dan banyak warga negara asing melanggar izin tinggal.
Seorang pengguna X, dulu Twitter, pada Minggu (26/4/2026) pukul 17.08 WIB mencuitkan pengalamannya dimintai tumpangan dan penginapan gratis oleh seorang warga negara asing (WNA). Saat itu, ia dan kekasihnya sedang menunggu taksi daring (online).
Peristiwa tersebut kemudian dikaitkan dengan keberadaan pengungsi di depan kantor Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR). Salah satunya ketika pengungsi mendirikan tenda dan tinggal di depan kantor yang terletak di Setiabudi itu pada tahun 2024.
"Orang asing tidak hanya pengungsi, tetapi UNHCR tidak bisa langsung mengetahui statusnya (pengungsi). Harus dicek dan diverifikasi identitasnya. Orang yang terdaftar di UNHCR ada dokumen yang diterbitkan," kata Assistant Protection Officer UNHCR, Hendrik Therik pada Senin (27/4/2026).
Sampai saat ini banyak pengungsi tinggal di depan kantor UNHCR. Mereka menggelar lapak dan tenda seadanya di sebagian trotoar. Pengungsi yang kebanyakan dari Asia Tengah dan Afrika itu juga terlihat beraktivitas di sekitar kantor UNHCR pada Senin siang.
Hendrik mengatakan, pengungsi memang bermalam dengan tenda di trotoar atau pinggir jalan. UNHCR selalu mengingatkan untuk tidak tidur di pinggir jalan karena melanggar Peraturan Daerah Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kalau siang jumlahnya memang sedikit. Biasanya mereka ditegur kalau ada aduan ke kecamatan dan sudah pernah dilakukan penerbitan sebelumnya ketika dinilai sudah mengganggu," kata Hendrik.
UNHCR dalam Laporan Statistik Bulanan Februari 2026 mencatat ada 12.231 orang, terdiri dari 7.327 pengungsi dan 4.904 pencari suaka di Tanah Air. Kebanyakan dewasa (68 persen), lalu anak (30 persen), dan lansia (2 persen).
Mereka paling banyak berasal dari Afghanistan dengan 4.846 orang. Disusul Myanmar 2.704 orang, Somalia 1.539 orang, Sudan 572 orang, Yaman 537 orang, dan lainnya.
Selain dari Asia Tengah dan Afrika, ada pengungsi atau pencari suaka dari Tiongkok (15 orang), Rusia (11 orang), Ukraina 1 (orang), dan Venezuela 2 (orang).
Kebanyakan pengungsi dan pencari suaka tinggal di Jakarta dan sekitarnya. Jumlahnya mencapai 6.189 orang.
Sisanya tersebar di Riau 2.099 orang dan Sumatera Utara 1.272 orang. Pengungsi dan pencari suaka juga tinggal di Aceh, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan lokasi lainnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Operasi Wirawaspada seindonesia pada 7- 11 April 2026 menangkap 346 WNA. Saat ini mereka dalam pemeriksaan lebih lanjut.
WNA tersebut didominasi oleh pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang. Diikuti izin tinggal terbatas 112 orang, izin tinggal tetap 7 orang, 3 orang pencari suaka, dan 2 imigran ilegal.
Dalam siaran persnya disebutkan bahwa WNA yang terjaring operasi berasal dari berbagai negara. Paling banyak China (183 orang), disusul Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), Jepang (13 orang), dan negara lain, seperti Singapura, Korea Selatan, dan India.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain izin tinggal tidak sesuai peruntukannya, dugaan tidak melaporkan perubahan data keimigrasian, dan indikasi bekerja tanpa izin yang sah.
Tercatat masing-masing 214 kasus izin tinggal tidak sesuai peruntukannya, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, dan beberapa pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menekankan penguatan pengawasan sebagai prioritas di tengah upaya peningkatan kualitas layanan keimigrasian. Pihaknya juga terus mengupayakan efisiensi dan kemudahan layanan, dan tidak menoleransi pelanggaran.
Pengawasan, lanjut Hendarsam, dilakukan secara proaktif dan responsif. Langkah cepat dan tepat diambil untuk setiap pelanggaran yang ditemukan.





