BANDUNG, KOMPAS - Seorang mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah indekos di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/4/2026). Korban juga merupakan mahasiswa, tetapi dari perguruan tinggi yang berbeda dengan terduga pelaku.
Dugaan kekerasan seksual itu terungkap dari postingan di media sosial X pada Minggu kemarin. Menurut pengakuan korban di postingan itu, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi di indekos korban.
Menurut korban, waktu itu, terduga pelaku tiba-tiba mendatangi indekos dan membuka pintu kamar korban yang kebetulan tidak terkunci. Saat itu, pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
Setelah itu, pelaku disebut membuka celananya dan diduga sempat memaksa membuka celana korban. Namun, tindakan pelaku berhasil digagalkan korban. Pelaku lalu diamankan oleh warga setempat.
Kepala Kantor Komunikasi, Informasi, dan Pelayanan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Vidi Sukmayadi, Senin (27/4/2026), mengatakan, pihaknya telah menelusuri informasi yang beredar di media sosial tersebut.
Dia menjelaskan, saat ini, tim Satuan Pencegahan dan Penanganan Isu Kritis (SPPIK) UPI sudah mengambil langkah untuk menangani laporan tersebut.
"Saat ini, SPPIK tengah berkoordinasi bersama rektorat, direktorat kemahasiswaan, dan ketua program studi terkait," kata Vidi.
Vidi menuturkan, tim SPPIK juga sudah menjalin komunikasi secara langsung dengan korban dan pendampingnya. Manajemen UPI pun menyampaikan simpati mendalam dan menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Vidi menambahkan, terduga pelaku telah dipanggil pihak kampus untuk dimintai keterangan. Selain itu, tim UPI juga akan bertemu korban guna mendapatkan keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut.
"Kami juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tetap berhati-hati, tidak berspekulasi, dan mendukung proses penanganan sesuai dengan prinsip penanganan kekerasan seksual yang berlaku," tuturnya.
Banyak kampus dengan Satgas PPKS, tapi belum memiliki rumah aman untuk perlindungan bagi mahasiswa yang menjadi korban
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menilai, selama ini, belum ada upaya signifikan untuk mencegah kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa maupun tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Dia menyebut, upaya penanganan kasus kekerasan seksual saat ini terkesan seperti pemadam kebakaran yang ingin sekadar memadamkan api.
Menurut Ubaid, peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus perlu dievaluasi. Sebab, upaya preventif untuk mencegah kekerasan seksual dan upaya perlindungan terhadap korban belum optimal.
"Banyak kampus dengan Satgas PPKS, tapi belum memiliki rumah aman untuk perlindungan bagi mahasiswa yang menjadi korban. Upaya diseminasi informasi tentang kekerasan seksual di tengah mahasiswa juga masih minim," tuturnya.
Ubaid menambahkan, mayoritas anggota Satgas PPKS adalah dosen sehingga terdapat relasi kuasa di dalamnya. Akibatnya ketika terjadi kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pengajar, terkadang mereka tidak berani mengusut karena diduga takut dengan pimpinan kampus.
Selain itu, menurut Ubaid, laporan kekerasan seksual yang diterima Satgas PPKS seringkali lambat ditangani. Pelaku juga terkadang hanya mendapatkan sanksi administratif sehingga korban tidak mendapat keadilan.
"Hal inilah yang menyebabkan korban hilang kepercayaan untuk melapor ke Satgas PPKS. Mereka akhirnya lebih memilih memviralkan di media sosial," ucapnya.





