Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU.
Sidang vonis terhadap Alvi digelar terbuka di Ruangan Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Tim JPU juga mengikuti jalannya sidang. Pembacaan putusan untuk Alvi dipimpin ketua majelis hakim Jenny Tulak serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.
Dalam vonisnya, hakim menyatakan Alvi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas hakim Jenny saat membacakan amar putusannya, seperti dilansir detikJatim.
Selain fakta persidangan, vonis majelis hakim juga menimbang keadaan yang memberatkan dan meringankan Alvi. Keadaan yang memberatkan meliputi perbuatan terdakwa mengakibatkan Tiara meninggal dunia, serta perbuatan Alvi sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Karena setelah Tiara tewas, terdakwa memutilasi jasad korban, lalu membuangnya sehingga sebagian potongan tubuh korban belum ditemukan. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan HAM.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," terang Made.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)





