YOGYAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menguak adanya motif ekonomi di balik kekerasan dan perlakuan tak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. Pengelola menerima sebanyak mungkin anak untuk mengejar pemasukan, tetapi tak mengimbanginya dengan kapasitas tenaga pengasuh sehingga menempuh cara-cara tak manusiawi tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia, dalam jumpa pers kasus ini di Yogyakarta, Senin (27/4/2026), mengatakan, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari ketua yayasan yang menaungi Little Aresha, kepala sekolah daycare, dan 11 pengasuh.
Para tersangka berinisial DK (51 tahun/ketua yayasan), AP (42/kepala sekolah), serta para pengasuh yang berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), dan SRm (53). Selain itu, pengasuh lainnya adalah DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Mereka diduga berperan dalam tindak pidana kekerasan dan penelantaran terhadap anak di tempat penitipan anak tersebut. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76A juncto Pasal 77 atau Pasal 76B juncto Pasal 77B atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, sangkaan juga dilapis dengan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur tentang dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Pandia mengatakan, perbuatan itu dilakukan dengan mengikat tangan dan kaki anak-anak yang dititipkan para orangtuanya tersebut. Anak-anak itu juga ditempatkan di ruangan yang sirkulasi udaranya minim serta melebihi kapasitas daya tampung.
Hal ini didorong motif ekonomi karena pengelola daycare mengejar pemasukan dari uang yang dibayarkan para orangtua untuk jasa penitipan anak tersebut. ”Semakin banyak anak, otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima,” ujarnya.
Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tak manusiawi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian menambahkan, berdasarkan keterangan 11 pengasuh yang jadi tersangka, mereka diperintahkan secara lisan untuk mengikat kaki dan tangan anak-anak itu oleh ketua yayasan. Hal ini pun turut diketahui dan diterapkan oleh kepala sekolah daycare.
Riski mengungkapkan, setiap pengasuh di daycare itu rata-rata harus menjaga 7-8 anak. Bahkan, ada satu sif yang terdiri dari dua pengasuh yang harus menjaga hingga 20 anak.
”Mereka kesulitan untuk melakukan pekerjaan sehingga diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tak manusiawi tersebut,” ujarnya.
Padahal, kepada orangtua, Riski mengatakan, pengelola daycare menjanjikan setiap pengasuh hanya menjaga 2-3 anak. Namun, kenyataannya mereka masih terus menerima anak meski jumlah pengasuh sudah tak berimbang lagi dengan jumlah anak yang harus dijaga.
Berdasarkan data pengelola, daycare itu mengasuh 103 anak. Namun, Riski mengatakan, sejauh ini jumlah anak yang mengalami tindak kekerasan dan perlakuan tak manusiawi tersebut tercatat sebanyak 53 anak.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, yang turut menghadiri jumpa pers di Polresta Yogyakarta, menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas terjadinya kasus tersebut.
Peristiwa ini disebutnya tidak hanya melukai anak-anak sebagai korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak.
”Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Arifah mengungkapkan, hasil analisis sementara Kementerian PPPA terkait kasus ini juga menunjukkan adanya motif ekonomi tersebut. Para pelaku didorong mendapatkan pemasukan sebanyak mungkin sehingga menghalalkan berbagai cara.
Lebih jauh, kata Arifah, saat ini yang menjadi prioritas adalah memastikan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. ”Seluruh korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis dan hukum secara komprehensif,” ujarnya.
Dia pun menyebut perlunya penelusuran menyeluruh untuk memastikan tidak ada korban lain yang terabaikan. ”Kasus ini juga menjadi pengingat penting bahwa sistem pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak, khususnya daycare, masih perlu diperkuat,” katanya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, yang turut hadir di Yogyakarta, mengatakan, kasus di Little Aresha ini merupakan kasus kekerasan di daycare dengan jumlah korban terbesar. Dalam tiga tahun terakhir, terdapat lima kasus persoalan daycare di seluruh Indonesia.
Diyah pun menyebut kasus di Yogyakarta ini diduga memiliki pola yang sistematis dan terstruktur. Ada indikasi pelaku menerapkan semacam prosedur operasi standar atau pedoman dalam perbuatan tersebut.
Hal ini salah satunya tampak dari jumlah pelaku yang lebih dari 10 orang, tak seperti dalam kasus-kasus di daerah lain yang hanya melibatkan 1-2 pengasuh dan terjadi secara spontan.
”Mereka memiliki aturan (orang) dari luar tak boleh masuk. Kemudian, anak diikat secara bersamaan, itu pasti ada yang memberikan instruksi,” katanya.





