Pantau - Irine Yusiana Roba Putri menyoroti rendahnya representasi perempuan di parlemen kawasan ASEAN yang pada periode 2025–2026 baru mencapai sekitar 23 persen, masih di bawah ambang minimum 30 persen sebagai standar representasi bermakna, dalam forum 5th Meeting of the Coordinating Committee of Women Parliamentarians of ASEAN Inter-Parliamentary Assembly yang digelar di Quezon City dan diikuti secara hybrid dari Jakarta pada 27 April 2026.
Kesenjangan Representasi dan Hambatan PartisipasiIa menegaskan bahwa parlemen yang inklusif tidak cukup hanya dengan jumlah kursi perempuan.
"Parlemen yang transformatif gender membutuhkan lebih dari sekadar kursi. Kita harus memperjuangkan kuota yang dapat ditegakkan, penganggaran yang responsif gender, dan perlindungan bagi perempuan di ruang-ruang politik," ungkapnya.
Irine juga menyoroti kekerasan sebagai hambatan utama partisipasi politik perempuan di kawasan.
Data menunjukkan satu dari tiga perempuan di ASEAN masih menghadapi kekerasan fisik atau seksual.
Selain itu, pelecehan daring terhadap politisi perempuan meningkat seiring transformasi digital.
"Kita harus memastikan transformasi digital tidak memperdalam eksklusi," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rendahnya representasi perempuan berkorelasi dengan kesenjangan upah gender di ASEAN yang berkisar antara 9 hingga 14 persen.
Peran Indonesia dan Upaya LegislasiDalam forum tersebut, Irine mewakili Indonesia dalam laporan implementasi WAIPA Women’s Political Participation and Leadership Plan of Action 2024–2030.
Di Indonesia, perempuan saat ini menempati sekitar 22,2 persen kursi DPR RI, menunjukkan kemajuan namun masih di bawah target 30 persen.
DPR RI juga telah mengaktifkan kembali Kaukus Perempuan Parlemen periode 2025–2030 sebagai motor pengarusutamaan gender dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Sejumlah regulasi perlindungan perempuan telah dihasilkan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Agenda Lanjutan Forum WAIPAIrine menutup pernyataannya dengan mengutip Raden Ajeng Kartini.
"Sebagaimana Kartini mengingatkan kita, bahwa kemajuan bangsa dimulai dari kemajuan perempuannya. Mari kita pastikan perempuan berada di jantung masa depan ASEAN, bukan di pinggirannya," ujarnya.
Forum WAIPA 2026 akan berlanjut di Bohol pada 28 April hingga 1 Mei 2026 dan dijadwalkan menghasilkan rekomendasi serta resolusi bagi parlemen negara-negara ASEAN.



