Profesi debt collector (DC) tengah menjadi sorotan belakangan ini. Mulai dari DC pinjaman online (pinjol) yang buat panggilan palsu ke ambulans-damkar, sampai DC leasing tarik paksa mobil yang sudah lunas secara tunai.
kumparan merangkum sejumlah kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut, dimulai dari Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Panggilan Fiktif Ambulans di SlemanPeristiwa terjadi di Kabupaten Sleman, Rabu (22/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Ambulans Mer-C Yogya menerima telepon untuk menjemput pasien di salah satu kos di kawasan Caturtunggal, Depok, lalu diminta membawa ke Rumah Sakit Panti Rapih.
"Pasiennya itu ngomong emergency suruh membawa ke Rumah Sakit Panti Rapih," kata admin Ambulans Mer-C Yogya, Aziz Apri Nugroho.
Sopir ambulans bernama Muklis langsung menuju lokasi karena mengira ada kondisi darurat.
"Ya memang niatnya ming nulungi ibarate nek kami kan meng ambulans menginfak saja. Monggo nggak dikasih, gratis ya nggak apa-apa," katanya.
Namun setelah tiba di lokasi, orang yang dimaksud ternyata sudah lama pindah.
"(Nama yang dimaksud) sudah pindah tiga tahun yang lalu," ujar Aziz.
Merasa ada kejanggalan, pihak ambulans lalu menghubungi kembali nomor pelapor. Penelpon kemudian mengaku sebagai debt collector pinjol.
Dalam percakapan telepon, pelaku bahkan meminta kru ambulans ikut menyampaikan pesan agar nasabah segera membayar utang.
"Ngasih keterangan seperti itu (mengaku dari pinjol)," kata Aziz.
Ia menyebut kejadian ini bukan yang pertama. Ambulans yang dikelolanya sudah tiga kali menjadi sasaran modus serupa.
Akibatnya, waktu dan tenaga petugas terbuang sia-sia, padahal armada tersebut seharusnya siaga membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Damkar Sleman Dapat Laporan Ular PalsuMasih di hari yang sama, petugas Damkar Kabupaten Sleman juga menerima laporan soal ular di kawasan Caturtunggal.
Petugas datang ke lokasi, namun laporan tersebut ternyata tidak sesuai fakta di lapangan.
"Untuk rekan-rekan Damkar memang dari Sleman," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Indra Darmawan.
"Nggih (benar laporan ular fiktif), laporan dengan kondisi lapangan berbeda," lanjutnya.
Indra menyayangkan layanan publik dipakai untuk kepentingan penagihan utang.
"Sangat prihatin sekali. Kok sampai digunakan hal-hal yang tidak pada tempatnya," katanya.
Damkar Semarang Dapat Laporan Kebakaran FiktifKasus serupa juga terjadi di Kota Semarang, Kamis (23/4). Dinas Pemadam Kebakaran menerima laporan warung nasi goreng terbakar sekitar pukul 17.10 WIB.
Petugas langsung mengirim dua armada ke lokasi. Namun sesampainya di sana, tidak ditemukan kebakaran.
"Kami terima adanya warung nasi goreng kebakaran. Kami langsung tindaklanjuti dan mengirim 2 armada ke lokasi, tapi ternyata tidak ada apa-apa," ujar Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang, Tantri Pradono.
Setelah dihubungi ulang, pelapor mengaku sebagai debt collector yang hendak menagih seseorang yang bekerja di warung tersebut.
"Setelah saya hubungi ternyata itu DC dari pinjol," jelas Tantri.
Pihak Damkar Semarang pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
Setelah ramai, pelaku pemanggil damkar fiktif itu, Bonefentura Soa (Bone) mendatangi markas Damkar. Ia datang untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi.
Ia didampingi keluarga dan perwakilan perusahaan yang menaunginya. Selain itu, hadir pula Ngadi, penjual nasi goreng sekaligus nasabah yang ia teror.
Mereka kemudian menggelar mediasi bersama Sekretaris Damkar Semarang Ade Bhakti dan beberapa pejabat lainnya. Usai memberikan pernyataan dan permintaan maaf, Bone 'dihukum' cosplay jadi petugas Damkar.
Bone dibantu mengenakan baju pemadam yang terkenal berat. Setelah berpakaian lengkap menggunakan helm hingga tabung oksigen, ia lalu diminta menyemprotkan selang air. Ia juga diminta untuk melipat selang hingga rapi.
Bone yang terlihat kelelahan itu dibantu oleh beberapa petugas dengan ramah.
Usai melaksanakan sesi 'hukuman' tersebut, Bone mengakui tugas Damkar sangat berat. Ia pun menyesali perbuatannya.
"Iya berat, berat sekali (tugas Damkar). Saya menyesal," ucap Bone, Sabtu (25/4).
"Saya pesan buat teman-teman DC di seluruh Indonesia, kalau menagih sesuai SOP dan aturan perusahaan. Jangan sampai merugikan instansi lain," ujar Bone.
Meski sudah dihukum seperti itu, laporan terhadap Bone tetap tidak dicabut alias dilanjutkan.
DC Leasing Tarik Lexus yang Lunas CashPeristiwa tidak menyenangkan dialami oleh warga Surabaya, Andy Pratomo. Ia membeli mobil Lexus RX350 secara tunai Rp 1,3 miliar tapi malah ditarik paksa debt collector (DC).
Andy bercerita dia membeli mobil Lexus RX350 pada bulan September 2025 di Jakarta dan memiliki dokumen-dokumen pembelian yang sah seperti kuitansi, BPKB hingga faktur.
Namun tiba-tiba pada 4 November 2025 sejumlah DC mendatangi kediaman Andy. Mereka mengatakan Andy menunggak cicilan dan akan mengambil paksa mobilnya.
Akhirnya kedua pihak ke Polsek Mulyorejo untuk menyelesaikan masalah ini. Di sana pihak leasing datang membawa surat-surat dan tetap ngotot untuk mengambil mobil Lexus tersebut.
"Membawa fotokopi dan legalitas surat-surat mereka berikut akta fidusia setelah pihak kepolisian cross check foto dari BPKB dan faktur," ucap Andy.
Saat proses pengecekan ulang itu, kata Andy, polisi menemukan ada kejanggalan. Di BPKB tertulis RX250 padahal tidak ada Lexus tipe RX250.
Kedua pihak lalu sepakat untuk mengecek ke Samsat Manyar Kertoarjo esok harinya, 5 November 2025, dengan membawa bukti fisik yang asli.
"Pihak samsat mengatakan surat dan fisik saya sah dan asli tetapi pihak leasing tidak hadir. Lucunya lagi pihak leasing menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di leasing. Padahal saya beli mobil ini cash," jelasnya.
Akibat kejadian ini, Andy dan keluarga mengaku trauma. Mereka ingin agar masalah ini diselesaikan secara adil.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan kasus itu sudah dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya.
“Sudah dalam proses sidik (penyidikan) dan panggil beberapa saksi,” kata Edy kepada wartawan, Minggu (26/4).
Namun, Edy belum bisa bicara lebih jauh soal kasus ini.
Kasus ini tidak hanya dilaporkan ke polisi. Andy yang menjadi korban juga berencana melaporkan pihak leasing ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya akan lapor ke OJK karena sudah banyak korban. Agar tidak muncul korban baru lagi dan pihak DC harus menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya." kata Andy kepada wartawan.
Ia juga menyoroti bagaimana pihak DC masuk ke rumahnya dengan keras. Ia merasa dipermalukan.
"Saya sekeluarga trauma dan dipermalukan karena mereka memaksa dengan keras dan masuk ke rumah saya hingga tetangga perumahan keluar semua. Saya menginginkan keadilan untuk diri saya dan agar juga masyarakat lain tidak menjadi korban praktik ilegal serupa," kata Andy.
BFI Finance atau pihak leasing buka suara terkait kasus ini. Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini mencoba berkomunikasi dengan berbagai pihak.
"Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak isu ini timbul, kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait beserta regulator, guna menindaklanjuti permasalahan ini," kata Putu kepada kumparan, Senin (27/4).
Putu menyampaikan, kontrak jual-beli mobil Lexus tersebut berada di wilayah Tangerang. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih rinci terkait permasalahan ini.
"Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk taat hukum. Dikarenakan kontrak pembiayaan konsumen tercatat di Tangerang, kami mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk domisili hukum yang tercantum dalam kontrak," ucapnya.
Curi Perhatian DPRWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian menindak tegas debt collector (DC) yang melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk teror terhadap warga hingga penyalahgunaan layanan publik.
Hal ini merespons maraknya kasus penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara tidak wajar, seperti membuat laporan darurat palsu hingga penarikan paksa kendaraan.
“Dari zaman saya masuk DPR (tahun) 2014, saya di Komisi XI sudah sampaikan ini DC nggak bisa dibiarkan dan jangan jadi alat untuk tagih utang, sangat berbahaya,” kata Sahroni saat dihubungi kumparan, Senin (27/4).
Menurutnya, praktik penagihan utang yang melanggar hukum tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat luas.
Ia juga menyoroti adanya kelemahan pengawasan yang membuat praktik tersebut terus terjadi.
“Ini pembiaran dari pihak pengawas dan saya minta polisi tangkap semua DC yang melakukan tindak pidana siapa pun itu,” katanya.
Selain itu, ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang menjadi korban teror atau tindakan tidak wajar dari debt collector agar segera melapor ke polisi.
“Lapor polisi segera,” tegasnya.





