Usai Ditahan, Hermanto Oriep Ajukan Tahanan Kota, Hakim Minta Dasar Medis

realita.co
1 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita) – Persidangan terdakwa Hermanto Oriep dalam perkara penipuan senilai Rp75 miliar yang sedianya beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), ditunda setelah tim penasihat hukum menyatakan belum siap.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026), Hermanto melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penahanan kota dengan alasan ingin memeriksakan kondisi kesehatannya ke dokter.

Baca juga: Vera Mumek Gunakan Akuntan Publik untuk Bantah Dakwaan Penggelapan Rp 5,2 Miliar

Hakim Ketua Nur Cholis menyatakan masih menunggu laporan dari jaksa sebelum menentukan langkah lebih lanjut maupun kemungkinan perubahan jadwal sidang.

“Saya nunggu laporannya dari jaksa, bagaimana saya bisa geser waktunya,” ujar Nur Cholis di ruang sidang.

Majelis hakim menyinggung bahwa permohonan pemeriksaan dokter seharusnya diajukan sebelum agenda pembacaan pledoi. Hakim juga meminta jaksa menghadirkan dokter dari pihak penuntut umum sebagai pembanding guna menilai kondisi terdakwa.

“Kalau hakim enggak punya dokter, Pak. Memang harusnya sebelum ditahan diperiksa dulu,” kata hakim.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Hermanto meminta agar sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Sekiranya hari ini belum siap, kalau bisa minggu depan,” ujar penasihat hukum.

Sementara itu, Jaksa Dilla menyatakan siap menindaklanjuti arahan majelis hakim terkait Berita Acara 15 serta permintaan menghadirkan dokter dari pihak jaksa penuntut umum.

“Siap besok, Yang Mulia,” kata Jaksa Dilla.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan jadwal persidangan berikutnya setelah menerima laporan dari jaksa.

Baca juga: MK Registrasi Uji Materi Pasal Rehabilitasi Narkotika, Soroti Kasus Pengguna Ganja di Lampung

Terpisah, korban Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya, Dr. F. Rahmat, menilai permohonan penahanan kota dengan alasan sakit untuk memeriksakan diri ke dokter hanya dalih agar Hermanto tidak ditahan. Rahmat berharap majelis hakim tetap independen dalam memutus perkara."berharap hakim tegak lurus dan tidak terpengaruh"ucapnya.

Sebelumnya, Hermanto Oriep yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan Rp75 miliar dituntut pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026).

Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim lebih dahulu mengeluarkan penetapan yang mengubah status penahanan Hermanto dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Sebelumnya, Hermanto berstatus tahanan kota dengan jaminan uang sebesar Rp250 juta.

Usai penetapan dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho.

“Menuntut terdakwa Hermanto Oriep dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar jaksa Hajita.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Atas tuntutan tersebut, Hermanto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Baca juga: Cinta Ditolak, Akbar Maulana Gigit Tangan Mantan dan Bawa Kabur Tas

Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto Oriep dengan korban Soewondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa. Perkenalan itu kemudian berlanjut bersama Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel.

Para pihak kemudian mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal pada Februari 2018 dengan menempatkan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp1,25 miliar.

Korban selanjutnya mengirim dana hingga Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Sebagian dana disebut dicairkan melalui 153 lembar cek senilai sedikitnya Rp44,9 miliar oleh para terdakwa dan pihak terkait.

Persidangan juga mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT Mentari Mitra Manunggal, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan tambang, serta PT Mentari Mitra Manunggal tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian Rp75 miliar. Hermanto didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Resmi Dimulai, Dukung Motorsport Pembalap Muda Indonesia
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Kepala Wasit Italia Skorsing Diri Sendiri, Bayang-Bayang Skandal Baru Hantui Serie A
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jatim Siap Dukung Proyek Tanggul Laut Pantura
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Lagi-Lagi Libatkan Inter Milan, Dua Wasit Liga Italia Diperiksa Susul Gianluca Rocchi
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Kepala BSKDN Ingatkan Pemda Inovasi Harus Terencana dan Berkelanjutan
• 34 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.