Seorang anggota TNI AD berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) inisial EY, dianiaya usai menegur seorang ibu melakukan kekerasan pada anaknya di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat.
Pelaku penganiayaan adalah suami dari ibu itu.
Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan tersebut, sementara 1 pelaku masih berstatus DPO.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan hasil penyelidikan terkait kasus pengeroyokan anggota TNI AD saat dikonfirmasi pada Senin (27/4).
“Kami melakukan penelusuran, pelaku berjumlah tiga orang, dan dua orang di antaranya sudah kami tangkap serta dilakukan upaya penahanan,” ujarnya.
“Jadi masih satu orang kami tetapkan sebagai DPO dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kami akan melakukan penangkapan terhadap satu DPO tersebut,” tambahnya.
Dalam kejadian tersebut, korban EY mengalami luka pada tubuh dan wajah akibat pengeroyokan.
“Luka di sebagian tubuh dan juga di wajah akibat pukulan tangan kosong,” tuturnya.
“Salah satu pelaku pengeroyokan merupakan juru parkir dan saat melancarkan aksinya para pelaku terpengaruh minuman beralkohol,” jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.





