JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menilai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah belum ideal, meski otonomi daerah sudah memasuki 30 tahun.
“Belum (ideal). Karena hubungan pusat dan daerah sekarang itu, kontrol pemerintah pusatnya itu sangat besar,” ujar Arman saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, hubungan pusat dan daerah mencakup tiga aspek utama, yakni kewenangan, keuangan, serta pembinaan dan pengawasan.
Pada aspek kewenangan, Arman menilai belum ada kebijakan yang solid terkait pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca juga: Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan
Ia menyoroti masih adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan sejumlah undang-undang sektoral.
“Jadi undang-undang sektoral itu, itu sebetulnya ada yang tidak patuh pada pembagian urusan di Undang-Undang Pemda,” kata Arman.
Menurut dia, beberapa regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak sepenuhnya selaras dengan pembagian urusan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Sehingga yang sering terjadi adalah tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah. Yang semakin ke sini, catatan kami itu resentralisasinya makin kuat,” ungkap dia.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR: Otonomi Daerah Sempat Lahirkan “Raja-Raja Kecil”
Pada aspek keuangan, Arman menilai terjadi penguatan resentralisasi fiskal, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia menyoroti meluasnya ketentuan belanja wajib (mandatory spending) yang dinilai membatasi ruang gerak daerah.
Sebagai contoh, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan minimal 40 persen untuk infrastruktur.
Menurut Arman, ketentuan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan perbedaan kapasitas dan kebutuhan tiap daerah.
Baca juga: Hari Otonomi Daerah Diperingati Setiap 25 April, Begini Sejarahnya
“Padahal kondisi setiap daerah itu berbeda-beda. Jadi mandatory spending ini, menurut kami, ini mengecilkan otonomi daerah,” tutur dia.
Arman pun mendorong agar kebijakan transfer ke daerah ke depan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing daerah, sehingga otonomi fiskal dapat berjalan lebih efektif.
Sementara, pada aspek pembinaan dan pengawasan, ia menilai pendekatan yang diterapkan pemerintah pusat masih bersifat seragam, padahal kondisi tiap daerah berbeda.





