Dampak Pencabutan Izin, Toba Pulp Lestari Akan PHK Karyawan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Emiten produsen perkebunan dan indistri bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari Tbk mengumumkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK pasca pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan oleh pemerintah. Pengamat menilai, efek ini diharapkan membuat perusahaan tetap mengedepankan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat 24 April 2026, yang dikutip Kompas, Senin (27/4/2026), Direksi perseroan dengan kode bursa INRU menjelaskan bahwa perusahaan telah menyosialisasikan kebijakan PHK tersebut kepada karyawan pada tanggal 23 hingga 24 April 2026.

Manajemen menetapkan bahwa masa berakhirnya hubungan kerja tersebut akan berlaku efektif pada 12 Mei 2026.

Kebijakan PHK dilakukan sejak perseroan menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di Sumatera Utara yang sebelumnya berasal dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) sejak tahun 1993. Hak tersebut dicabut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 87 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026, yang diterima perusahaan pada 10 Februari 2026.

Keputusan ini tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memutuskan penghentian operasional 28 perusahaan yang diduga melanggar aturan di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat. Tiga provinsi tersebut pada akhir November 2025 menjadi wilayah terdampak banjir bandang hebat.

Baca JugaPemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera

Kebijakan PHK ini, menurut pihak manajemen berpotensi memberikan risiko hukum. "Risiko itu dari adanya potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap perseroan," kata manajemen Toba Pulp Lestari.

Sebelumnya, manajemen mengakui bahwa penghentian operasional ini diperkirakan akan memberikan dampak ekonomi signifikan, tidak hanya bagi internal perusahaan, tetapi juga bagi para kontraktor dan mitra usaha yang memiliki hubungan bisnis dengan perseroan.

Saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia pun sudah disuspensi atau tidak lagi diperdagangkan di pasar reguler sejak 15 Desember 2025. Harga saham terakhir jatuh ke harga Rp 590 per saham.

Selain Toba Pulp Lestari, ada juga emiten yang usahanya diduga sebabkan bencana ekologis di Sumatera Utara, yakni PT United Tractors Tbk (UNTR) dengan anak usaha mereka PT Agincourt Resources yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas Martabe.

Tambang yang merupakan aset anak usaha Astra International, sejauh ini tidak jadi dicabut izin administrasinya. Bahkan tambang tersebut ditargetkan kembali beroperasi pada Mei 2026, menurut keterbukaan informasi perseroan.

Sementara itu, belum lama ini, pihak Astra International mengakui penghentian operasional secara sementara tersebut mengganggu kinerja lini bisnis utilitas mereka (Kompas, 23/4/2026).

Menanggapi situasi ini, Executive Director CSA Institute, David Sutyanto, mengatakan kepada Kompas, kasus yang menimpa Toba Pulp Lestari merupakan potret dari risiko regulasi di sektor sumber daya alam.

"Dalam jangka pendek, kabar ini memang akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor akibat ketidakpastian kebijakan dan dampak sosial yang ditimbulkan dari PHK massal tersebut," katanya.

Baca JugaPihak Penilai ESG Bisa Evaluasi Kinerja PT Toba Pulp Lestari Tbk

Namun, David memberikan catatan bahwa dari perspektif jangka panjang, tindakan tegas pemerintah dapat dipandang sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola dan aspek lingkungan.

Mengingat investor global saat ini sangat menitikberatkan pada prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG). Penegakan aturan yang ketat justru dapat meningkatkan kredibilitas iklim investasi Indonesia.

David menyimpulkan bahwa fenomena ini lebih merupakan fase penyesuaian daripada sinyal memburuknya iklim investasi nasional.

"Bagi pelaku usaha, yang paling mendesak saat ini adalah adanya konsistensi kebijakan dan kejelasan aturan main di masa depan agar tetap tercipta kepastian dalam berusaha," ujarnya.

Kendati memberikan sentimen negatif secara instan, reformasi yang konsisten dan transparan di sektor ini diharapkan mampu membuahkan hasil positif bagi industri kehutanan dalam jangka menengah hingga panjang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Lingkungan Hidup Tiba di Istana, Pindah Posisi Mengisi Jabatan Wamenko Pangan?
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemerintah Akan Jadikan HKTI Intel di Sektor Pertanian
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Komisi X DPR RI Sebut Transformasi Prodi Lebih Tepat Dibandingkan Penutupan Massal
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
6 Zodiak Paling Berpotensi Kaya, Apakah Kamu Termasuk?
• 12 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Tak Hanya Fisik, Mbak Wali Tekankan Kesiapan Mental Jemaah Haji Kota Kediri
• 6 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.