FAJAR, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa narasi pembebasan kaum buruh agar berdaulat, mandiri, dan sejahtera harus menjadi langkah politik partainya.
Menurut Hasto, narasi pembebasan dari sistem yang menghisap dan tidak adil merupakan bagian dari dasar perjuangan kemerdekaan Indonesia. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam diskusi bertajuk RUU Ketenagakerjaan Baru dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Perspektif Pekerja atau Buruh di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
“Kemiskinan petani, buruh, dan nelayan adalah gambaran nyata penjajahan yang tidak adil. Semua harus dibangun kesadarannya untuk berjuang dengan cara-cara politik,” kata dia.
Hasto menekankan, RUU Ketenagakerjaan harus mengandung aspek historis dan ideologis sebagai konsideran pokok. Setelah itu, perlu dijabarkan landasan teknokratik, termasuk bagaimana pemerintah bertanggung jawab dalam mendorong sinergi kebijakan.
“Termasuk di dalamnya itu konsolidasi industri nasional bagi penciptaan mata rantai ekonomi yang menciptakan lapangan kerja bagi buruh,” kata alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) tersebut.
Ia menambahkan, RUU Ketenagakerjaan juga harus memuat kebijakan peningkatan profesionalitas dan produktivitas buruh, baik melalui kemandirian maupun campur tangan negara.
“Sejarah mengajarkan, jika buruh berdaulat dan kuat, akan menjadi jalan efektif bagi kebijakan yang berpihak pada buruh, tetapi tetap dalam hubungan industrial yang baik,” ujar dia.
Diskusi di Sekolah Partai ini merupakan bagian dari rangkaian menyambut May Day pada 1 Mei 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memaparkan visi pembangunan ketenagakerjaan nasional melalui slogan Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya. Ia mengakui tantangan besar saat ini adalah mengelola 154 juta angkatan kerja.
Berdasarkan data Agustus 2025, sekitar 55 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan, dengan tingkat pengangguran nasional sebesar 4,85 persen.
Yassierli menegaskan, RUU Ketenagakerjaan perlu segera dibahas karena merupakan amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Adapun putusan tersebut meminta pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru secara mandiri dan terpisah dari UU Cipta Kerja dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
“Fokus perbaikan mencakup 21 ketentuan strategis, mulai dari pengutamaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lokal hingga pembatasan jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama lima tahun, termasuk perpanjangannya,” ujar Yassierli. (ast/jpnn)





